BANDUNG BARAT — KRIMSUS86.COM — Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap seorang pemuda berstatus pelajar/mahasiswa berinisial M.S.A (25) di Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. Penangkapan tersebut dilakukan terkait dugaan perakitan bahan peledak dan senjata api serta penyebaran tutorial pembuatannya melalui grup WhatsApp bernama “True Crime Community”.
M.S.A diamankan polisi di sebuah rumah di Jalan Kp. Parigilame, Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam penggeledahan di rumah yang disebut milik warga berinisial E.R tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas perakitan bahan peledak dan senjata, antara lain mortir, amunisi, komponen senjata api, bahan kimia, serta berbagai peralatan lainnya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H. mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, aktivitas yang dilakukan M.S.A diduga berkaitan dengan upaya mendapatkan pengakuan di komunitas daring.
“Tersangka M.S.A ini merupakan partisan di grup WhatsApp ‘True Crime Community’, sebuah komunitas yang membahas kasus kejahatan nyata. Dia bertindak sebagai motivator kejahatan ekstrem dengan memberikan tutorial cara pembuatan bahan peledak kepada anggota lainnya,” ujar Kombes Hendra dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).
Menurut Hendra, M.S.A juga diduga melakukan praktik langsung terhadap bahan yang telah diraciknya. Proses tersebut kemudian direkam dalam bentuk video dan dibagikan ke grup WhatsApp.
“Video tersebut kemudian diunggah dan dikirim ke grup WhatsApp. Motifnya adalah agar tersangka diakui dan dianggap sebagai ahli dalam pembuatan bahan peledak oleh komunitas tersebut,” jelasnya.
PULUHAN KALI UJI COBA
Dalam proses penyidikan, polisi mengungkap bahwa M.S.A diduga telah melakukan sejumlah uji coba ledakan.
Polda Jabar menyebut tersangka melakukan uji coba bom berdaya ledak rendah atau low explosive sebanyak kurang lebih 40 kali serta uji coba bom berdaya ledak tinggi atau high explosive sebanyak kurang lebih enam kali.
Meski diduga memiliki kemampuan merakit bahan peledak dan senjata, polisi menyatakan bahwa berdasarkan penyidikan sementara, M.S.A tidak terafiliasi dengan organisasi atau kelompok tertentu.
“Berdasarkan penyidikan sementara, tersangka M.S.A tidak terafiliasi dengan organisasi atau grup tertentu, melainkan baru menjadi partisan di grup WA tersebut. Untuk sasaran peledakan maupun penembakan sejauh ini belum ada dan masih terus dalam pendalaman penyidik,” tegas Hendra.
SEJUMLAH BARANG BUKTI DIAMANKAN
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 buah mortir atau proyektil peluru tank kaliber 75–80 mm;
sekitar 50 butir peluru tajam;
sekitar 50 peluru hampa kaliber 5,5 mm;
casing granat;
3 buah laras senjata api;
potasium klorat;
sulfur;
black powder;
serbuk aluminium;
detonator;
1 unit crossbow;
5 busur beserta ujung anak panah berbahan logam; serta
sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam perakitan senjata.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang bukti, aktivitas tersangka, komunikasi dalam grup WhatsApp, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
DIJERAT PASAL BERLAPIS
Atas perkara tersebut, M.S.A diproses secara hukum dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 306, Pasal 246, dan/atau Pasal 247 KUHPidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
“Terkait pelanggaran unsur tanpa hak (Pasal 306 KUHPidana), pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata Hendra.
Sementara itu, untuk dugaan tindak pidana penghasutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 dan Pasal 247 KUHPidana, tersangka juga terancam pidana tambahan berupa pidana penjara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polda Jawa Barat memastikan proses penyidikan masih berlangsung guna mengungkap secara utuh rangkaian aktivitas tersangka, termasuk motif, jaringan komunikasi, asal barang, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Bandung, 17 September 2026
Dikeluarkan oleh:
Bidang Humas Polda Jawa Barat
(RED//TIM MEDIA FRIC)






