KURANG DARI 24 JAM, TIM URC PEGASUS POLRES JENEPONTO AMANKAN TERDUGA PELAKU PENCURIAN HP DAN PENGRUSAKAN GEROBAK

JENEPONTO | KRIMSUS86.COM — Tim URC Pegasus Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pengrusakan. Penangkapan tersebut dilakukan kurang dari 24 jam setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban.

Terduga pelaku berinisial D (22), warga Kelurahan Lembang Loe, diamankan pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 17.30 WITA di kawasan Hutan Kota Jeneponto, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Berita Lainnya

Peristiwa dugaan pencurian dan pengrusakan tersebut terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 04.00 WITA di Jalan Lanto Dg. Pasewang, Kelurahan Balang Toa.

Korban berinisial REP (30) melaporkan kehilangan satu unit handphone merek iPhone 11. Selain itu, dua unit gerobak jualan milik korban mengalami kerusakan. Total kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp5 juta.

Dalam kejadian tersebut, terduga pelaku diduga merusak kaca bagian depan gerobak menggunakan batu sebelum mengambil barang milik korban.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman, S.H., M.H., mengatakan, setelah menerima laporan polisi, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/626/IX/2026/SPKT/Polres Jeneponto. Tim yang dipimpin Dantim URC AIPTU Abd. Rasyad kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan terduga pelaku.

“Alhamdulillah, kurang dari 24 jam terduga pelaku berinisial D, 22 tahun, warga Kelurahan Lembang Loe berhasil kami amankan. Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian HP dan pengrusakan gerobak milik korban dengan motif untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar AKP Nurman.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek iPhone 11.

Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Posko Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 476 dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak kepolisian masih melakukan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa tersebut.

(Andi Lukman//Red)

Pos terkait