TULANG BAWANG | Krimsus86.com — Kebebasan berpendapat merupakan hak setiap warga negara. Namun, kebebasan tersebut tetap memiliki batas dan tidak dapat dijadikan alasan untuk merendahkan atau menghina profesi maupun kelompok masyarakat tertentu.
Hal tersebut menjadi perhatian sejumlah insan pers di Kabupaten Tulang Bawang. Pada Senin, 7 September 2026, Makmun Serbaguna secara resmi dilaporkan ke Polres Tulang Bawang atas dugaan penghinaan dan pelecehan terhadap profesi wartawan serta insan pers secara umum.
Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan nomor LPB/256/IX/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG. Laporan dilayangkan oleh Ibnul Sani bersama sejumlah wartawan lainnya.
Berdasarkan laporan polisi, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 6 September 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Pelapor mendalilkan adanya pernyataan yang dinilai merendahkan, menghina, serta mengejek profesi wartawan secara menyeluruh. Pernyataan tersebut disebut tidak hanya ditujukan kepada individu atau wartawan tertentu, tetapi dinilai menyasar profesi wartawan secara umum.
Dalam laporan tersebut, pelapor juga menyertakan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman video dan tangkapan layar unggahan media sosial yang berkaitan dengan pernyataan yang dipersoalkan.
Pelapor menduga perbuatan tersebut memiliki konsekuensi hukum dan meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan serta penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di hadapan kantor Polres Tulang Bawang, salah satu perwakilan wartawan yang hadir menyampaikan bahwa persoalan yang terjadi seharusnya tidak digeneralisasi terhadap seluruh profesi wartawan.
“Ini baru permulaan. Kalau ada persoalan dengan satu atau dua orang wartawan, sebut saja namanya. Jangan hina satu profesi. Itu bukan keberanian, itu kebodohan yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.”
Sementara itu, Makmun Serbaguna melalui akun media sosialnya disebut memberikan tanggapan singkat, “Aamin siap ketua.” Tanggapan tersebut kemudian dinilai oleh pihak pelapor sebagai respons yang belum menunjukkan adanya penyesalan atas pernyataan yang dipersoalkan.
Pihak pelapor menegaskan bahwa laporan tersebut ditempuh melalui jalur hukum dan selanjutnya menyerahkan sepenuhnya proses kepada kepolisian.
Menurut pelapor, apabila terdapat persoalan dengan wartawan tertentu, persoalan tersebut sebaiknya diselesaikan secara personal atau melalui mekanisme hukum yang berlaku tanpa menggeneralisasi dan merendahkan profesi jurnalistik.
“Siapkan batin Anda, jangan sampai sakit untuk menerima kenyataan. Semoga tidak ada lagi orang yang melakukan perkataan yang tidak pantas terhadap insan pers. Kalau pun ada persoalan dengan salah satu wartawan, jangan lupa sebutkan kata oknum. Semoga Anda mendapatkan hidayah dari Allah,” demikian pesan pihak pelapor.
Terlepas dari adanya laporan tersebut, proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Dengan diterimanya laporan tersebut, masyarakat kini menunggu proses penyelidikan dan langkah hukum selanjutnya dari Polres Tulang Bawang.
(Sahrul//red)






