MOJOKERTO — KRIMSUS86.COM – Pelaksanaan proyek pembangunan pipa transmisi baru Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Mojolagres di wilayah Mojokerto mendapat sorotan terkait penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Proyek strategis yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur dengan nilai kontrak Rp9.929.789.218 tersebut berada di bawah naungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPRKPCK) Provinsi Jawa Timur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan kontrak Nomor 000.3/116008/105.4/2026 tertanggal 6 Juli 2026 dengan masa pelaksanaan 175 hari kalender. Pelaksana pekerjaan adalah CV Nurdin Bersaudara, sedangkan pengawasan teknis dipercayakan kepada PT Konindo Panorama Konsultan.
Sorotan muncul setelah ditemukan adanya pekerja yang diduga belum menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap dan sesuai standar keselamatan kerja di area proyek.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penerapan prosedur K3 di lapangan. Pasalnya, penggunaan APD merupakan bagian penting dalam upaya mencegah dan meminimalkan risiko kecelakaan kerja, terutama pada kegiatan konstruksi yang memiliki potensi bahaya.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut masih terdapat pekerja yang dinilai kurang disiplin dalam menggunakan perlengkapan keselamatan.
“Pengawasan memang ada di tangan PT Konindo Panorama Konsultan. Namun fakta di lapangan terlihat berbeda. Kepatuhan K3 dari para pekerja CV Nurdin Bersaudara masih jauh dari kata aman,” ungkap sumber, Minggu (9/8/2026).
Menurut sumber tersebut, penggunaan helm keselamatan, rompi, sepatu keselamatan maupun perlengkapan pelindung lainnya semestinya menjadi perhatian utama seluruh pihak yang terlibat dalam pekerjaan.
Ia juga mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan yang dilakukan oleh konsultan pengawas maupun pihak terkait di lingkungan DPRKPCK Provinsi Jawa Timur.
“Dengan menggunakan anggaran publik hampir Rp10 miliar, standar keselamatan kerja seharusnya menjadi prioritas. Jangan sampai pengawasan hanya bersifat administratif tanpa memastikan kondisi nyata di lapangan,” ujarnya.
Selain menyoroti kontraktor dan konsultan pengawas, sumber juga meminta Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terkait untuk memastikan pengawasan pekerjaan berjalan sebagaimana ketentuan.
“Turun ke lokasi, cek kondisi sebenarnya dan berikan teguran jika ditemukan pelanggaran. Jangan menunggu sampai terjadi kecelakaan kerja,” tegasnya.
Pelaksana Akui Masih Ada Kendala Disiplin APD
Sementara itu, perwakilan pelaksana proyek, Azis Fachrudin, memberikan tanggapan atas sorotan tersebut.
Azis menjelaskan bahwa pada prinsipnya seluruh pekerja diwajibkan menggunakan APD. Namun, menurutnya, masih terdapat kendala di lapangan berupa rendahnya kedisiplinan sebagian pekerja.
“Pada dasarnya semua pekerja wajib menggunakan APD. Kendala di lapangan muncul ketika pekerja tidak mau memakai APD karena merasa tidak nyaman, dianggap memperlambat pekerjaan atau membatasi gerak. Ada juga pekerja yang merasa sudah berpengalaman sehingga menganggap remeh bahaya,” jelas Azis, Minggu (9/8/2026).
Ia menegaskan pihak pelaksana akan melakukan evaluasi dan memperketat penerapan disiplin K3.
Menurut Azis, langkah yang akan dilakukan antara lain memberikan peringatan maupun tindakan disiplin terhadap pekerja yang melanggar ketentuan serta meningkatkan pelaksanaan safety talk sebelum pekerjaan dimulai.
“Solusi yang selama ini kita lakukan di antaranya memberikan peringatan atau tindakan disiplin yang jelas bagi yang melanggar dan melakukan safety talk sesering mungkin setiap pagi untuk mengingatkan pentingnya memakai APD dalam bekerja. Akan kita perbaiki segala keteledoran tim kami,” terang Azis.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak pelaksana menerima masukan terkait penerapan K3 dan menyatakan komitmen untuk melakukan perbaikan di lapangan.
DPRKPCK dan Konsultan Pengawas Belum Berikan Tanggapan
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi secara terpisah dari pihak DPRKPCK Provinsi Jawa Timur maupun PT Konindo Panorama Konsultan terkait dugaan lemahnya pengawasan dan penerapan K3 pada proyek tersebut.
Media masih memberikan ruang kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab secara proporsional.
Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan aspek penting dalam setiap pekerjaan konstruksi. Karena proyek tersebut menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD, masyarakat tentu memiliki kepentingan untuk memastikan pekerjaan berlangsung sesuai ketentuan, baik dari sisi mutu, pelaksanaan, maupun keselamatan tenaga kerja.
Awak media akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan pelaksanaan proyek tersebut secara objektif dan berimbang, dengan mengedepankan fakta, data, serta hak jawab dari seluruh pihak yang terkait.(Red//tim)






