BATURAJA, OKU — KRIMSUS86.COM — Penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menjadi sorotan sejumlah warga. Mereka mempertanyakan ketepatan sasaran penerima bantuan setelah menemukan adanya nama-nama penerima yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan perangkat kelurahan maupun lingkungan pemerintahan setempat.
Informasi tersebut disampaikan warga dan aktivis setempat pada Rabu (24/9/2026). Mereka meminta pemerintah daerah melakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap data penerima bantuan sosial agar program pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang memenuhi kriteria.
Sejumlah warga mengaku menemukan nama penerima bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan, maupun bantuan lainnya dalam daftar yang dipublikasikan di lingkungan kelurahan. Menurut mereka, terdapat penerima yang disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan oknum perangkat kelurahan atau pengurus lingkungan.
Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pencocokan data oleh instansi berwenang. Belum dapat disimpulkan bahwa penerimaan bansos oleh seseorang yang memiliki hubungan keluarga dengan perangkat kelurahan otomatis merupakan pelanggaran, karena kelayakan penerima ditentukan berdasarkan ketentuan program dan kondisi sosial-ekonomi yang tercatat dalam sistem resmi.
Seorang warga Kelurahan Baturaja Lama yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mempertanyakan mengapa sebagian warga yang menurutnya masih berada dalam kondisi ekonomi sulit justru tidak lagi menerima bantuan.
“Kami disuruh mengajukan lagi, sementara ada warga yang menurut kami ekonominya sudah lebih baik masih menerima bantuan. Kami berharap data benar-benar diverifikasi di lapangan,” ujarnya.
Warga juga menduga proses musyawarah kelurahan dalam pembaruan data penerima belum sepenuhnya mencerminkan kondisi masyarakat. Mereka meminta proses verifikasi dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat sehingga setiap perubahan data dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan informasi resmi Kementerian Sosial, penentuan sasaran bantuan sosial saat ini menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan pemeringkatan kesejahteraan keluarga. Data tersebut dapat diperbarui apabila kondisi penerima tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya melalui desa/kelurahan, dinas sosial, maupun kanal resmi Cek Bansos.
Kementerian Sosial juga telah menetapkan ketentuan mengenai peringkat kesejahteraan keluarga untuk penyaluran bantuan sosial melalui Keputusan Menteri Sosial Nomor 29/HUK/2026 yang berstatus berlaku.
Atas persoalan tersebut, masyarakat mendorong Pemerintah Kabupaten OKU melalui Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi ulang secara faktual, termasuk mencocokkan kondisi penerima dengan data kependudukan dan data kesejahteraan yang digunakan dalam penyaluran bantuan.
Warga juga meminta apabila nantinya ditemukan penerima yang tidak memenuhi persyaratan, pemerintah melakukan perbaikan data sesuai prosedur. Sebaliknya, masyarakat yang memenuhi kriteria tetapi belum menerima bantuan diharapkan dapat diusulkan melalui mekanisme yang berlaku.
Selain itu, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kewenangan, masyarakat meminta persoalan tersebut ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KRIMSUS86.COM masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten OKU, Dinas Sosial OKU, pihak kelurahan, maupun pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan informasi tersebut.
Editor: Mas Kiswa






