INDRAMAYU — KRIMSUS86.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, menetapkan seorang pria berinisial M (31) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Tersangka M diketahui merupakan warga Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar menyampaikan bahwa tersangka telah ditetapkan dan dilakukan penahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“M telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar AKP Muchammad Arwin Bachar didampingi Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno, Kamis (24/9/2026).
Dalam perkara tersebut, korban berinisial R (38), warga Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Penyidik Satreskrim Polres Indramayu telah memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi untuk mendalami rangkaian peristiwa.
Berawal dari Perselisihan di Jalan
Menurut keterangan sementara penyidik, peristiwa bermula ketika korban mengendarai mobil pikap menuju pusat Kota Indramayu. Dalam perjalanan, korban berpapasan dengan M yang disebut hendak menyalip kendaraannya sambil menggeber sepeda motor.
Korban kemudian mengejar dan memepet sepeda motor yang dikendarai M. Setelah itu, korban menghampiri M di sebuah warung.
Keduanya kemudian terlibat perselisihan dan adu mulut yang berlanjut dengan aksi saling dorong. Warga sekitar kemudian berupaya melerai keduanya.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara kepolisian, M diduga mengambil senjata tajam berbentuk celurit dari warung tersebut dan kemudian mengejar korban.
“Tersangka diduga mengayunkan senjata tajam tersebut sebanyak dua kali. Ayunan pertama tidak mengenai korban. Ayunan kedua mengenai korban dan mengakibatkan luka sobek pada bagian pantat sebelah kanan,” jelas AKP Arwin.
Korban sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit dan saat ini menjalani masa pemulihan di kediamannya.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah celurit, celana korban yang mengalami sobekan, serta rekaman kamera pengawas (CCTV) yang diduga merekam kejadian.
AKP Arwin mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi maupun mengambil tindakan yang dapat memperkeruh situasi.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarkan berita bohong maupun informasi yang belum terverifikasi karena dapat menimbulkan keresahan,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga komunikasi, mendinginkan suasana, serta membantu menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.
“Satreskrim Polres Indramayu berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp 081999700110 atau Call Center 110.
HUMAS POLSEK KANDANGHAUR
Wardono Hs., S.E.
Korwil Jawa Barat






