Ditressiber Polda Jabar Ungkap Kasus Manipulasi Konten AI, Seorang Pria di Cimahi Terancam 12 Tahun Penjara

Bandung | Krimsus86.com – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana identity theft dan manipulasi data elektronik berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Seorang pria berinisial FG (38), yang berprofesi sebagai karyawan swasta, diamankan di wilayah Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial FSS, yang pada Minggu (3/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB menemukan sebuah video hasil rekayasa AI saat membuka aplikasi TikTok. Konten tersebut diunggah melalui akun @talentastudio.id, yang juga terhubung dengan akun Instagram bernama sama.

Berita Lainnya

Merasa dirugikan atas beredarnya konten manipulatif tersebut, pelapor kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polda Jawa Barat pada 4 Agustus 2026 dengan nomor laporan LP/B/1494/VIII/SPKT/POLDA JAWA BARAT.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada hari yang sama Ditressiber Polda Jabar menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/152/VIII/RES.2.5./2026/Ditressiber dan segera melakukan penyelidikan serta penelusuran digital hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka.

Dari hasil penangkapan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit iPhone 15 Pro Max, akun TikTok dan Instagram @talentastudio.id, akun Gmail Saweria, serta satu unit CPU berwarna hitam yang diduga digunakan dalam pembuatan dan penyebaran konten manipulatif tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi AI untuk memanipulasi informasi dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

“Negara mendukung kemerdekaan menyampaikan pendapat, tetapi harus berdasarkan fakta dan memberikan solusi. Bukan dengan cara memanipulasi data atau informasi sehingga seolah-olah merupakan data yang otentik dan benar. Ditressiber Polda Jabar akan menindak tegas setiap tindakan yang berpotensi memprovokasi masyarakat dan mengganggu keamanan,” tegas Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Kamis (6/8/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2), dan/atau Pasal 32 Jo Pasal 48, dan/atau Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 263 Ayat (1) dan Pasal 242 KUHP.

Tersangka FG terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat agar menggunakan teknologi kecerdasan buatan secara bertanggung jawab dan tidak menyalahgunakannya untuk membuat maupun menyebarkan konten manipulatif yang dapat merugikan pihak lain, menimbulkan keresahan, ataupun mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

(Red)

Pos terkait