Bandung, Krimsus86.com – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian di media sosial yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Dalam perkara ini, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga berperan dalam pembuatan dan penyebaran konten provokatif.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/1498/VIII/2026/SPKT/Polda Jawa Barat tanggal 4 Agustus 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan pada 5 Agustus 2026.
Tersangka utama berinisial AYP (49), seorang karyawan swasta, diduga membuat serta memanipulasi konten visual menggunakan teknologi AI dan mengunggahnya ke media sosial disertai narasi yang mengandung unsur provokasi. Sementara itu, tersangka AF (40) diduga turut memperkeruh situasi dengan menyebarkan komentar-komentar bernada hasutan pada unggahan tersebut.
Kasus yang diungkap di kawasan Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi, ini juga mengungkap dugaan adanya motif ekonomi di balik aksi para pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, AYP diduga sengaja menciptakan kegaduhan di media sosial untuk meningkatkan engagement atau interaksi pengguna, yang kemudian dimanfaatkan sebagai sarana menggalang dana masyarakat melalui platform layanan keuangan digital (fintech).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa penyidik masih terus mengembangkan penyidikan, termasuk menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas para tersangka.
“Penyidik sedang mengembangkan pemeriksaan ke penyedia jasa keuangan yang dipakai oleh pelaku dalam pengumpulan dana tersebut,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya bundel tangkapan layar akun media sosial, satu unit telepon genggam Samsung S25 FE warna silver, serta satu unit telepon genggam OPPO F11 warna biru.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 35 jo Pasal 51 dan/atau Pasal 29 jo Pasal 45B Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 243 sampai dengan Pasal 248 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.
Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta tidak menyalahgunakan teknologi kecerdasan buatan untuk membuat maupun menyebarkan konten yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
(Red)






