Bandung | Krimsus86.com – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil mengamankan dua pria berinisial AYP (49) dan AF (40) yang diduga menyebarkan konten provokatif serta manipulasi informasi melalui platform media sosial Threads.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait unggahan yang dinilai mengandung unsur provokasi, ujaran kebencian, serta berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Kasus bermula ketika akun Threads @onthel_kebagusan yang dikelola tersangka AYP mengunggah narasi manipulatif mengenai pernyataan pemerintah terkait program senjata nuklir Iran. Unggahan tersebut juga disertai narasi yang menawarkan koordinat Istana Negara.
Unggahan tersebut kemudian mendapat respons dari akun @blasterap milik tersangka AF yang berisi komentar bermuatan ancaman kekerasan. Konten dan komentar tersebut dinilai berpotensi memicu kegaduhan serta mengganggu stabilitas keamanan.
Berdasarkan laporan pelapor berinisial FSS yang diterima pada 4 Agustus 2026, personel Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua tersangka di wilayah Cimahi.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa Polri berkomitmen menindak setiap bentuk penyebaran informasi palsu, manipulatif, maupun provokasi yang berpotensi memecah belah masyarakat.
“Negara dalam hal ini Pemerintah sangat mendukung dan memfasilitasi kemerdekaan menyampaikan pendapat, tetapi sesuai fakta dan solusi untuk menyelesaikan masalah. Tidak dilakukan dengan cara memanipulasi data atau informasi sehingga seolah-olah merupakan data otentik dan benar adanya. Dan Polri dalam hal ini Ditressiber Polda Jabar akan menindak hal tersebut, jika hal tersebut berpotensi untuk memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu keamanan,” ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kamis (6/8/2026).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.
Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial, selalu memverifikasi kebenaran informasi sebelum membagikannya, serta tidak membuat ataupun menyebarkan konten yang mengandung hoaks, provokasi, maupun ujaran kebencian yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
(Red)






