LAPORAN DUGAAN ILLEGAL DRILLING DITINDAKLANJUTI, POLISI TEMUKAN DUA TITIK DAN AMANKAN PERALATAN, PHR BELUM BERIKAN KLARIFIKASI

MUSI BANYUASIN | Krimsus86.com – Laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas illegal drilling di Desa Sungai Dua, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin, telah ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Kepolisian memastikan telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan menemukan dua titik yang diduga berkaitan dengan laporan tersebut. Sejumlah peralatan yang ditemukan juga telah diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Laporan yang disampaikan kepada pihak berwenang tersebut dilengkapi dengan dokumentasi lapangan, titik koordinat, serta data pendukung sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan terhadap dugaan aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan negara, membahayakan keselamatan, dan berdampak pada lingkungan.

Berita Lainnya

Dalam upaya memperoleh informasi yang berimbang, Krimsus86.com melakukan konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Sungai Keruh, Fantri. Ia membenarkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pengecekan di lokasi sesuai laporan yang diterima.

“Setelah tim kami tiba di lokasi dan melakukan pengecekan terhadap objek, kami menemukan dua titik. Selanjutnya hasil temuan tersebut kami laporkan kepada Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Sejumlah peralatan yang ditemukan juga telah diamankan dan dibawa ke Polres Musi Banyuasin untuk proses penanganan lebih lanjut,” ujar Fantri.

Ia menegaskan, proses penanganan perkara kini berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Fantri juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas yang melanggar hukum.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan. Jangan mengambil tindakan sendiri. Serahkan kepada aparat penegak hukum agar dapat ditangani sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi atas konfirmasi yang telah disampaikan Krimsus86.com, termasuk kepada pihak yang disebut sebagai Sukeri melalui pesan WhatsApp.

Belum adanya penjelasan resmi tersebut menjadi perhatian publik mengingat PHR selama ini menyatakan komitmennya dalam penerapan Good Corporate Governance (GCG), perlindungan aset negara, keselamatan operasi, serta dukungan terhadap pemberantasan aktivitas ilegal di sektor hulu migas.

Salah seorang pelapor berinisial AW menyampaikan bahwa laporan yang disampaikan semata-mata bertujuan membantu pengawasan dan perlindungan aset negara.

“Kami tidak sedang mencari sensasi ataupun menggiring opini. Data, dokumentasi, dan titik koordinat kami serahkan agar dapat diverifikasi oleh pihak yang berwenang. Yang diharapkan masyarakat hanyalah kepastian proses dan transparansi. Jika laporan sedang diproses, sampaikan kepada publik. Jika hasilnya tidak ditemukan pelanggaran, jelaskan secara terbuka. Transparansi adalah bentuk penghormatan terhadap partisipasi masyarakat,” ujarnya.

Menurut AW, keterbukaan informasi merupakan bagian dari akuntabilitas yang diharapkan dapat diwujudkan oleh seluruh pihak sesuai kewenangannya.

Dengan adanya konfirmasi kepolisian mengenai temuan di lapangan dan pengamanan sejumlah peralatan, perhatian publik kini tertuju pada perkembangan proses penyelidikan yang tengah dilakukan aparat penegak hukum serta klarifikasi resmi dari pihak PHR.

Hingga berita ini dipublikasikan, proses penanganan perkara masih berlangsung. Krimsus86.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada PT Pertamina Hulu Rokan, aparat penegak hukum, maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Enis//Red)

Pos terkait