KP2R Desak DPRD Halmahera Selatan Segera Sahkan Perda RTRW Demi Kepastian Hukum WPR dan Perizinan

LABUHA, KRIMSUS86.COM – Koalisi Pemuda Penyelamat Rakyat (KP2R) Kabupaten Halmahera Selatan yang terdiri dari BARAH, GPM, dan GAPURA mendesak DPRD Kabupaten Halmahera Selatan agar segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Menurut KP2R, keberadaan Perda RTRW merupakan fondasi utama bagi seluruh proses perizinan serta memberikan kepastian hukum terhadap berbagai aktivitas pembangunan, termasuk sektor pertambangan rakyat.

Koordinator KP2R Halmahera Selatan, Adi Hi. Adam, menyampaikan bahwa Perda RTRW menjadi syarat mutlak dalam penerbitan berbagai bentuk perizinan, mulai dari izin usaha, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), hingga Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Berita Lainnya

“Semua bentuk izin usaha, AMDAL, hingga KKPR wajib berpatokan pada tata ruang yang telah ditetapkan melalui Perda RTRW. Tanpa dasar tersebut, izin yang diterbitkan berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” tegas Adi Hi. Adam di Labuha, Kamis (30/7/2026).

Menurutnya, RTRW juga berfungsi mengatur kawasan lindung dan kawasan budidaya sehingga mampu mencegah terjadinya tumpang tindih pemanfaatan ruang maupun konflik kawasan di masa mendatang.

KP2R juga menyoroti pentingnya pengesahan RTRW dalam kaitannya dengan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Desa Manatahan, Desa Kusubibi, dan penambahan luasan WPR di Desa Anggai. Usulan tersebut telah memperoleh rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan saat ini masih menunggu keputusan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Adi menjelaskan, meskipun seluruh dokumen administrasi pengusulan WPR telah dilengkapi, penyesuaian dengan RTRW tetap menjadi langkah penting agar penetapan WPR nantinya tidak bertentangan dengan Perda RTRW yang akan disahkan.

“Penyesuaian RTRW sangat penting untuk menjamin kepastian hukum ketika proses pengajuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dilakukan setelah WPR resmi ditetapkan,” ujarnya.

KP2R merinci luas kawasan WPR yang diusulkan, yakni Desa Manatahan seluas 300 hektare, tambahan luasan Desa Anggai 300 hektare, dan Desa Kusubibi 400 hektare, sehingga total keseluruhan mencapai 1.000 hektare.

Dengan luasan tersebut, KP2R menilai pengawasan dari pemerintah, DPRD, serta seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting agar pengelolaan pertambangan rakyat tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Wilayah pertambangan rakyat sangat rentan terhadap konflik kawasan. Karena itu, Perda RTRW harus segera disahkan sebagai payung hukum yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” tambah Adi.

Selain itu, KP2R mengimbau para penambang yang masih beraktivitas di kawasan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) agar senantiasa menjaga kelestarian lingkungan serta mengutamakan keselamatan kerja selama menjalankan aktivitas penambangan.

KP2R berharap DPRD Kabupaten Halmahera Selatan dapat segera menuntaskan pembahasan dan mengesahkan Perda RTRW sebagai langkah strategis untuk menciptakan kepastian hukum, mendukung pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, serta mempercepat proses legalisasi Wilayah Pertambangan Rakyat di Kabupaten Halmahera Selatan.

(MT//RED)

Pos terkait