POLRES TAPTENG RINGKUS TERDUGA PENGEDAR SABU DI SORKAM BARAT, BARANG BUKTI 7,21 GRAM DISITA

TAPANULI TENGAH | Krimsus86.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial KSC (36), warga setempat, diamankan petugas di Lingkungan II, Kelurahan Binasi, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Resnarkoba Polres Tapteng, AKP Johannas Munthe.

Berita Lainnya

Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah lantaran kawasan pinggir jalan dekat SPBU mini di Kelurahan Binasi diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena area pinggir jalan dekat SPBU mini di Kelurahan Binasi kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu,” ujar AKP Johannas Munthe.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tapteng yang dipimpin Ipda Kasmin Nadeak, S.H., kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.

Setelah mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan. KSC diamankan tanpa perlawanan.

Dalam penggeledahan badan, petugas menemukan dan menyita tiga paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan berat bruto 7,21 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital berwarna silver serta satu plastik klip bening kosong.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah terduga pelaku. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan dua buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik.

Berdasarkan hasil interogasi awal, KSC mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial D di Kota Medan.

“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang berada di atasnya,” tegas AKP Johannas Munthe.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, KSC dijerat dengan pasal-pasal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Arzaq Khair)

Pos terkait