ACEH TENGGARA, KRIMSUS86.COM – Seorang aktivis di Kabupaten Aceh Tenggara secara terbuka menantang Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara untuk segera melakukan audit investigasi terhadap pengelolaan Dana Desa Kute Lesung, Kecamatan Lawe Sumur, selama tahun anggaran 2023 hingga 2025.
Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya sejumlah pertanyaan dan masukan dari masyarakat terkait pelaksanaan program serta kegiatan yang bersumber dari Dana Desa selama tiga tahun terakhir. Aktivis menilai audit diperlukan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta kesesuaian antara perencanaan, penggunaan anggaran, dan hasil kegiatan di lapangan.
Koordinator Forum Peduli Desa Kute Lesung, AS, mengatakan pihaknya menerima sejumlah masukan dari masyarakat mengenai pelaksanaan kegiatan Dana Desa tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025.
“Kami tidak menuduh. Namun ada beberapa hal yang perlu dijelaskan, seperti realisasi kegiatan fisik, keterbukaan papan informasi, serta keterlibatan masyarakat dalam musyawarah desa. Karena itu, kami menantang Inspektorat untuk turun melakukan audit,” ujarnya, Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, pagu Dana Desa Kute Lesung selama periode 2023–2025 diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Oleh karena itu, ia meminta agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh dengan membandingkan dokumen perencanaan, RAB, laporan pertanggungjawaban, serta kondisi fisik kegiatan di lapangan.
“Supaya terang benderang, audit saja. Bandingkan dokumen RAB dengan kondisi di lapangan,” tegasnya.
Desak Keterbukaan APBDes dan Dokumen Anggaran
Selain meminta audit, aktivis juga mendesak Pemerintah Desa Kute Lesung untuk membuka informasi terkait APBDes, RAB, serta laporan pertanggungjawaban kegiatan tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025 agar dapat diakses oleh masyarakat.
Menurutnya, keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
“Ini uang negara dan masyarakat berhak mengetahui penggunaannya. Kami meminta seluruh informasi terkait pengelolaan Dana Desa dapat dibuka secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Kades Kute Lesung Belum Berikan Keterangan
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kute Lesung, Sabirin, belum memberikan keterangan terkait tudingan dan pertanyaan yang disampaikan aktivis.
Tim redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi dengan mendatangi kantor desa dan menghubungi pihak yang bersangkutan. Namun, upaya konfirmasi tersebut belum mendapatkan tanggapan.
Camat Lawe Sumur, Busra, juga belum memberikan keterangan. Saat hendak dikonfirmasi, yang bersangkutan disebut tidak berada di ruangannya ketika tim pewarta mendatangi kantor Kecamatan Lawe Sumur.
Minta Inspektorat Bentuk Tim Audit
Aktivis berharap Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara segera membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa Kute Lesung tahun anggaran 2023 hingga 2025.
“Kalau hasilnya sesuai aturan, umumkan kepada publik. Kalau ada temuan, tindak lanjuti sesuai ketentuan. Jangan ada tebang pilih,” pungkas AS.
Redaksi KRIMSUS86.COM membuka ruang konfirmasi dan hak jawab seluas-luasnya kepada Kepala Desa Kute Lesung Sabirin, BPD Kute Lesung, Camat Lawe Sumur, Dinas PMK Kabupaten Aceh Tenggara, serta Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara sesuai dengan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
(TOMI PASLA, S.Pd.//RED)






