LAMPUNG SELATAN, KRIMSUS86.COM – Unit Reskrim Polsek Candipuro bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah ruko buah di Dusun Sidoluhur, Desa Sidoasri, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kedua terduga pelaku ditangkap pada Senin (21/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Rawa Slapan, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan.
Beraksi di Ruko Buah
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 03.15 WIB di ruko buah milik korban, Indah Lestari.
Berdasarkan laporan polisi, para pelaku diduga masuk ke dalam ruko dengan cara memanjat, kemudian membuka pintu rolling door. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2024 dengan nomor polisi BE 2880 DBV dan satu buah timbangan duduk.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp19 juta.
Kapolsek Candipuro, Iptu Ali Humaeni, S.H., M.M., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan pengecekan CCTV di TKP. Dari rekaman tersebut kami mengidentifikasi para pelaku. Kemudian pada tanggal 21 Juli 2026, tim melakukan penangkapan di Desa Rawa Slapan,” ujar Kapolsek, Selasa (22/7/2026).
Dua Terduga Pelaku Diamankan
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni Slamet Widodo alias Tukul (33), warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, serta Kadir M. Syaiful (43), warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan masing-masing satu bilah senjata tajam jenis badik yang dibawa oleh kedua terduga pelaku.
“Pada saat penangkapan, salah satu pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. Setelah diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya dan menyebut sepeda motor hasil curian telah dijual ke wilayah Lampung Timur,” jelas Kapolsek.
Sejumlah Barang Bukti Disita
Dari hasil pengungkapan dan pengembangan kasus, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2024 dengan nomor polisi BE 2880 DBV;
Satu buah BPKB dan satu lembar STNK sepeda motor;
Satu buah timbangan duduk merek Nhon Hoa warna hijau;
Dua bilah senjata tajam jenis badik;
Satu set kunci letter T;
Pakaian dan topi yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.
Keduanya Residivis Curanmor
Berdasarkan catatan kepolisian, kedua terduga pelaku diketahui merupakan residivis dalam perkara pencurian kendaraan bermotor.
Salah satu terduga pelaku berinisial SW diduga telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polsek Candipuro dalam kurun waktu Maret hingga Juli 2026.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Candipuro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan/atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
(Bang YE / M. Dahlan)






