Papan Identitas Aset Pemkab Muba Disorot, Aktivis Dorong Transparansi Informasi Lebih Komprehensif

MUSI BANYUASIN | Krimsus86.com – Keberadaan papan identitas aset milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin di kawasan Gedung Pengolahan Ikan, Dusun I RT 02, Desa Rimba Ukur, Kecamatan Sekayu, menjadi perhatian publik. Aktivis Toto Waliun menilai informasi yang tercantum pada papan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keterbukaan informasi publik dan transparansi pengelolaan aset daerah.

Menurut Toto Waliun, papan identitas aset seharusnya tidak hanya memuat lokasi, luas, dan peruntukan bangunan, tetapi juga dilengkapi informasi yang lebih komprehensif, seperti nomor inventaris atau Nomor Urut Pendaftaran (NUP), status kepemilikan tanah, status bangunan, tahun perolehan atau pembangunan melalui APBD, instansi pengguna barang, serta identitas pemilik aset secara jelas.

Berita Lainnya

“Apabila papan tersebut dibuat sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat, maka informasi yang disampaikan seharusnya lengkap sehingga tidak menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah publik,” ujar Toto Waliun.

Berdasarkan data hasil inventarisasi dan verifikasi lapangan yang dihimpun, aset Gedung Pengolahan Ikan Rimba Ukur disebut memiliki luas lahan sekitar 1.200 meter persegi dengan bangunan kurang lebih 180 meter persegi yang terdiri dari gudang pengolahan, ruang administrasi, serta area penjemuran. Sementara informasi yang tertera pada papan identitas dinilai berbeda sehingga memerlukan penjelasan dari instansi berwenang.

Toto menegaskan bahwa keterbukaan informasi mengenai aset daerah merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Ia juga menyoroti riwayat aset tersebut yang diketahui dibangun sekitar tahun 2009–2010 sebagai fasilitas pengolahan dan pemasaran hasil perikanan. Dalam perjalanannya, fasilitas tersebut pernah dimanfaatkan untuk pengolahan ikan asap, ikan kering, hingga penyimpanan dingin. Namun, dalam beberapa tahun terakhir aktivitasnya dilaporkan mengalami penurunan dan sejumlah bagian bangunan memerlukan perbaikan.

Selain itu, menurut hasil verifikasi lapangan, masih terdapat beberapa aspek administrasi yang memerlukan penyelesaian, termasuk proses rekonsiliasi data inventaris dan penyempurnaan status sertifikasi tanah.

Atas kondisi tersebut, Toto meminta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin melakukan evaluasi terhadap seluruh papan identitas aset pemerintah agar menggunakan format informasi yang seragam, lengkap, dan mudah dipahami masyarakat.

Menurutnya, papan identitas aset idealnya juga dilengkapi nomor register aset, status sertifikat, luas berdasarkan dokumen resmi, instansi pengguna barang, tahun perolehan, hingga QR Code yang dapat diakses masyarakat untuk memperoleh informasi inventaris secara terbuka.

Ia menilai langkah tersebut tidak hanya meningkatkan transparansi, tetapi juga memperkuat pengamanan aset daerah, mempermudah pengawasan publik, mengurangi potensi sengketa, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan profesional.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin maupun Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin belum memberikan keterangan resmi terkait perbedaan informasi pada papan identitas aset dimaksud. Redaksi tetap memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

(Enis/Red)

Pos terkait