Proyek Rehabilitasi Irigasi Way Rarem Senilai Rp40 Miliar Disorot, Dugaan Ketidaksesuaian SOP Diminta Segera Diusut

Lampung Utara | Krimsus86.com

Pelaksanaan Proyek Rehabilitasi Saluran Irigasi Way Rarem di Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nilai kontrak sekitar Rp40 miliar, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian dengan standar operasional prosedur (SOP) di lapangan.

Berita Lainnya

Berdasarkan hasil penelusuran Tim Krimsus86.com pada Selasa, 7 Juli 2026, proyek yang dikerjakan oleh PT Jaya Etika Teknik, berkantor di Jalan Ketintang Baru Selatan VII No. 6, Surabaya, tersebut tengah melaksanakan kegiatan produksi beton pracetak (precast) FC 20 untuk pekerjaan rehabilitasi saluran irigasi di Desa Suka Maju, Kecamatan Abung Semuli, Lampung Utara.

Saat berada di lokasi, tim media diterima oleh Dendi, yang mengaku bertugas di bagian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Ketika dimintai buku tamu, Dendi menyampaikan bahwa dokumen tersebut berada di kantor lapangan yang berlokasi di area sekunder proyek. Tim media juga tidak menemukan papan informasi kegiatan di lokasi produksi.

Menurut keterangan Dendi, proyek rehabilitasi saluran irigasi tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp40 miliar, telah berjalan kurang lebih satu setengah bulan, dan dijadwalkan selesai pada Desember 2026.

Dari hasil dokumentasi dan pengamatan di lapangan, tim media mengaku tidak menemukan sejumlah sarana yang dinilai penting dalam proses produksi beton pracetak, di antaranya:

Timbangan batu.

Timbangan pasir.

Timbangan air.

Alat ukur atau timbangan bahan aditif.

Rumah panel elektrik.

Papan informasi kegiatan pada lokasi produksi beton pracetak.

Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan prosedur teknis dalam proses produksi material yang digunakan pada proyek tersebut. Namun demikian, Krimsus86.com belum dapat memverifikasi apakah ketiadaan fasilitas tersebut benar-benar menunjukkan pelanggaran terhadap spesifikasi teknis proyek atau ketentuan yang berlaku, sehingga diperlukan klarifikasi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait.

Sehubungan dengan hal itu, berbagai pihak diharapkan dapat melakukan pemeriksaan dan pengawasan sesuai kewenangannya guna memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai dengan ketentuan teknis, administrasi, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara, maka penanganannya diharapkan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Jaya Etika Teknik maupun instansi penanggung jawab proyek belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. Krimsus86.com membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bersambung….?

(#K@6-//red)

Pos terkait