JAKARTA – Krimsus86.com – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyampaikan apresiasi terhadap ketegasan Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung upaya penegakan hukum terhadap perkara dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Dalam pernyataannya yang disampaikan pada Minggu (12/7/2026), Hotman menilai langkah besar yang dilakukan aparat penegak hukum, termasuk pembongkaran sejumlah perkara korupsi serta penggeledahan di berbagai lokasi, menunjukkan adanya komitmen kuat pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Menurut Hotman, operasi berskala besar tersebut diyakini tidak mungkin dilakukan tanpa adanya dukungan penuh dari Presiden Prabowo Subianto. Ia menyampaikan ucapan selamat atas ketegasan Presiden dalam mendorong aparat penegak hukum bekerja secara maksimal.
Hotman juga menilai kepemimpinan Presiden Prabowo telah membuka perhatian publik terhadap besarnya kerugian negara akibat praktik korupsi yang melibatkan berbagai sektor, termasuk badan usaha milik negara maupun daerah. Ia menyebut langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan saat ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Selain itu, Hotman mengapresiasi tindakan aparat kepolisian yang melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas dan patut didukung.
Di akhir pernyataannya, Hotman mendoakan agar Presiden Prabowo senantiasa diberikan kesehatan dan kekuatan dalam memimpin Indonesia, serta berharap upaya pemberantasan korupsi terus berjalan demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo menginginkan seluruh aparat penegak hukum tetap solid dan bekerja secara maksimal dalam menangani berbagai perkara tindak pidana korupsi.
Menurut Habiburokhman, Presiden menekankan pentingnya sinergi antar-lembaga penegak hukum agar proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Red/tim)






