Ketua BARAH Halmahera Selatan Kecam Dugaan Pengambilan Paksa 210 Koli Ore Emas, Tegaskan SP3 Bukan Dasar Menguasai Barang Sengketa

HALMAHERA SELATAN, KRIMSUS86.COM – Ketua Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), Ady HJ Adam, mengecam keras dugaan pengambilan paksa sebanyak 210 koli ore emas yang disebut terjadi di lokasi penambangan di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Ady menegaskan, apabila informasi tersebut benar, maka tindakan mengambil material yang masih menjadi objek sengketa dengan berlandaskan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) merupakan pemahaman hukum yang keliru dan tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Berita Lainnya

“SP3 bukanlah dasar hukum untuk mengambil atau menguasai barang yang masih menjadi objek sengketa. SP3 hanya merupakan keputusan penghentian penyidikan, bukan surat eksekusi maupun bukti kepemilikan. Tidak ada satu pun ketentuan hukum yang memberikan kewenangan kepada warga sipil untuk mengambil paksa harta benda milik orang lain hanya dengan beralasan adanya SP3,” tegas Ady, Minggu (12/7/2026).

Menurutnya, apabila benar telah terjadi pengambilan material ore emas secara bertahap hingga mencapai 210 koli tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ataupun mekanisme hukum yang sah, maka peristiwa tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Ady menegaskan bahwa setiap pihak yang mengklaim memiliki hak atas suatu barang wajib menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan melakukan tindakan sepihak yang berpotensi menimbulkan konflik di lapangan.

“Negara Indonesia adalah negara hukum. Siapa pun yang merasa memiliki hak harus membuktikannya melalui proses hukum, bukan bertindak sendiri. Tindakan main hakim sendiri hanya akan menimbulkan persoalan hukum baru serta berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, BARAH mendesak Polres Halmahera Selatan agar segera melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan terhadap dugaan pengambilan paksa tersebut, termasuk mengklarifikasi informasi mengenai dugaan penggunaan SP3 sebagai dasar penguasaan material ore emas.

Selain itu, BARAH mengimbau seluruh pihak agar menahan diri dan menyerahkan penyelesaian sengketa kepada aparat penegak hukum demi menjaga situasi keamanan serta menghindari terjadinya eskalasi konflik di kawasan pertambangan.

“Kami mendesak kepolisian bertindak profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak. Jangan sampai tindakan yang mengarah pada main hakim sendiri dibiarkan karena dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia,” pungkas Ady.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam dugaan tersebut. KRIMSUS86.COM tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(HarmainRusli.SH/red)

Pos terkait