FRIC Desak Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Tetap Ditangani Polri Demi Menjaga Independensi Penegakan Hukum

Jakarta| Krimsus86.com, 12 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Fast Respon Indonesia Center (FRIC) menyampaikan sikap resmi terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Ketua Umum DPP FRIC, H. Dian Surahman, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut sebaiknya tetap dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) guna menjaga independensi proses hukum, menghindari potensi konflik kepentingan, serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Berita Lainnya

“FRIC meminta agar perkara ini tetap ditangani Polri. Jangan sampai proses penegakan hukum justru memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Yang harus dijaga adalah independensi, objektivitas, dan transparansi,” tegas H. Dian Surahman, Minggu (12/7/2026).

Menurutnya, apabila penanganan perkara dialihkan kepada institusi yang memiliki keterkaitan dengan pihak yang sedang diperiksa, hal tersebut berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan dan memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum.

“Jangan sampai muncul anggapan di masyarakat mengenai adanya konflik kepentingan. Penegakan hukum harus mampu menjaga kepercayaan publik dan memastikan setiap proses berlangsung secara profesional, terbuka, dan berdasarkan alat bukti,” ujarnya.

H. Dian Surahman juga menilai Polri memiliki kapasitas, kewenangan, dan pengalaman dalam menangani perkara-perkara besar secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penanganan yang independen diyakini akan memperkuat legitimasi hasil penyidikan sekaligus menunjukkan bahwa tidak ada pihak yang memperoleh perlakuan istimewa di hadapan hukum.

“Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Siapa pun yang diduga terlibat harus diproses secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa intervensi dan tanpa pengecualian,” tambahnya.

DPP FRIC turut mengajak seluruh aparat penegak hukum untuk menjadikan perkara ini sebagai momentum memperkuat supremasi hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia. Organisasi menegaskan bahwa transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, dan independensi merupakan pilar utama dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil dan berintegritas.

Humas DPP Fast Respon Indonesia Center (FRIC)

Pos terkait