Maluku Utara | Krimsus86.com
Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri dikabarkan telah menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik di wilayah hukum Polda Maluku Utara. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor SPSP2/2026071000078 dan diajukan oleh Leonardo Khan.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Obi dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Halmahera Selatan.
Menurut keterangan pelapor, laporan yang disampaikannya sejak awal berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan. Namun, dalam proses penanganan di Polres Halmahera Selatan, pelapor menilai terdapat sejumlah hal yang tidak berjalan secara transparan dan sesuai prosedur.
Salah satu poin yang dipersoalkan adalah isi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterimanya. Pelapor mengklaim bahwa dugaan tindak pidana pengancaman yang sebelumnya menjadi bagian dari laporan awal tidak lagi dicantumkan dalam SP2HP tersebut.
Selain itu, pelapor menyatakan tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan maupun pemberitahuan resmi lainnya terkait penghentian penanganan perkara. Ia mengaku baru mengetahui informasi tersebut dari pihak lain, sehingga memutuskan mengajukan pengaduan kepada Div Propam Mabes Polri guna meminta pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara dimaksud.
Dalam laporannya, pelapor meminta unsur Pengamanan Internal (Paminal) Div Propam Mabes Polri melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran prosedur maupun kode etik oleh oknum penyidik. Pelapor juga berharap dilakukan evaluasi terhadap penanganan perkara agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta sejalan dengan prinsip Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) yang menjadi komitmen Polri.
Saat dikonfirmasi Krimsus86.com, Kasi Propam Polres Halmahera Selatan membenarkan adanya informasi mengenai pengaduan tersebut. Ia menyampaikan bahwa Paminal Propam Polres Halmahera Selatan akan menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan internal.
“Mulai besok Paminal akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan tersebut,” ujar Kasi Propam Polres Halmahera Selatan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan maupun substansi dugaan yang dilaporkan. Proses penanganan pengaduan tersebut kini berada dalam kewenangan Div Propam Mabes Polri dan akan diproses sesuai mekanisme, ketentuan, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Harmain Rusli/Red)






