Bandar Lampung | Krimsus86.com
Video yang memperlihatkan aksi sebuah bus pariwisata diduga melaju secara ugal-ugalan di kawasan Jalan Radin Intan, Kota Bandar Lampung, viral di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat. Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Polda Lampung bergerak cepat dengan memanggil pihak Perusahaan Otobus (PO) EP beserta pengemudi untuk dilakukan pemeriksaan dan pembinaan.
Kabid Humas Polda Lampung, Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat di Wilayah Bandar Lampung, bus pariwisata diperbolehkan melintasi jalan-jalan di dalam kota.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa izin melintas tidak dapat dijadikan alasan untuk mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Terkait dugaan aksi ugal-ugalan yang dilakukan oleh oknum pengemudi tersebut, yang bersangkutan dapat dikenakan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegas Kombes Pol. Yuni.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta apabila terbukti mengemudikan kendaraan dengan cara yang membahayakan keselamatan orang lain.
Pasca viralnya video tersebut, jajaran Polda Lampung langsung memanggil manajemen PO EP dan sopir yang bersangkutan. Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan bersikap kooperatif dan mendukung langkah kepolisian dalam menjaga ketertiban lalu lintas.
Sementara itu, pengemudi bus telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Lampung melalui sebuah video pernyataan atas kegaduhan dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat tindakannya.
Polda Lampung juga mengimbau seluruh perusahaan otobus, baik angkutan umum maupun pariwisata, agar meningkatkan pengawasan terhadap para pengemudi serta memberikan pembinaan dan edukasi secara berkala mengenai keselamatan berlalu lintas.
“Jalan raya adalah fasilitas bersama, bukan sirkuit pribadi. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” ujar Kombes Pol. Yuni.
Polda Lampung menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran lalu lintas yang membahayakan keselamatan masyarakat serta mengapresiasi sikap kooperatif manajemen PO EP yang telah merespons cepat dengan meminta maaf dan melakukan pembinaan terhadap pengemudinya.
(M. Dahlan/Red)






