LABUHA | Krimsus86.com – Penanganan dugaan korupsi dana hibah senilai Rp5,2 miliar di Kabupaten Halmahera Selatan kembali menjadi sorotan publik. Hingga lebih dari satu tahun sejak mencuat ke permukaan, perkara tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan hukum yang signifikan.
Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan, Harmain Rusli, S.H., mempertanyakan lambannya proses penanganan kasus tersebut. Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat dan perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Harmain menyampaikan bahwa masyarakat masih menunggu kepastian hukum atas perkara dugaan korupsi dana hibah tersebut. Ia menilai proses penanganan yang belum menunjukkan perkembangan berarti telah menimbulkan pertanyaan publik mengenai komitmen penegakan hukum.
“Sudah lebih dari satu tahun masyarakat menunggu kepastian hukum. Namun hingga hari ini perkembangan kasus dugaan korupsi dana hibah Rp5,2 miliar seolah berjalan di tempat. Kondisi ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat dan patut menjadi perhatian serius,” ujarnya.
Menurut Harmain, alasan keterbatasan jumlah penyidik yang pernah disampaikan aparat penegak hukum tidak semestinya menjadi penghambat penyelesaian perkara, khususnya apabila perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara.
“Alasan kekurangan penyidik tidak boleh dijadikan tameng untuk menghentikan ataupun memperlambat proses penyidikan. Publik membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar alasan administratif. Jika memang terdapat dugaan kerugian negara, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diperiksa secara profesional dan transparan,” tegasnya.
Harmain juga mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 19.B/LHP/XIX.TER/05/2025 yang memuat sejumlah temuan terkait pengelolaan dana hibah. Menurutnya, temuan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi.
“Ketika BPK menemukan persoalan yang berdampak terhadap pengelolaan keuangan daerah, tentu aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti secara serius. Jangan sampai laporan hasil pemeriksaan hanya menjadi dokumen tanpa tindak lanjut yang jelas,” katanya.
Lebih lanjut, Harmain meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara independen, profesional, transparan, serta bebas dari intervensi pihak mana pun. Ia menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Di akhir pernyataannya, Harmain mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk melakukan supervisi terhadap penanganan perkara apabila dinilai mengalami hambatan di tingkat daerah. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan guna memastikan proses hukum berjalan objektif serta mampu memberikan kepastian hukum dan memenuhi harapan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Halmahera Selatan.
Catatan Redaksi: Berita ini memuat pernyataan narasumber mengenai dugaan yang belum memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai dengan prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.
(Mirwan Taher/Red)






