Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyebaran Data Pribadi di Media Sosial Ditangani Polres Nias

GUNUNGSITOLI | Krimsus86.com – Polres Nias saat ini tengah menangani laporan dugaan pencemaran nama baik serta penyebaran data pribadi melalui media sosial Facebook yang dilaporkan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli berinisial EZ.

Laporan tersebut telah diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias dengan Nomor: LP/B/340/VI/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara. Laporan ditujukan kepada pemilik akun Facebook “Mediamam Zebua”, yang diduga dikelola oleh SDG alias Ina Dela Hulu.

Berita Lainnya

Menurut EZ, laporan dibuat karena terdapat unggahan di akun media sosial tersebut yang diduga memuat informasi yang tidak sesuai dengan fakta serta mencantumkan nomor telepon pribadinya tanpa persetujuan.

“Sebagai ASN, saya berkewajiban menjaga nama baik institusi maupun diri saya sendiri. Informasi yang beredar di media sosial tersebut tidak benar dan telah menimbulkan keresahan. Karena itu saya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada pihak kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar EZ saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2026).

Dalam laporannya, EZ mendasarkan pengaduan pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait fitnah, serta Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dasar hukum tersebut akan disampaikan secara rinci kepada penyidik saat memberikan keterangan.

EZ mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik berupa tangkapan layar unggahan, data percakapan, serta keterangan saksi. Ia juga menyatakan akan kembali membuat laporan polisi terkait komentar-komentar di media sosial yang dinilainya tidak sesuai fakta dan tidak didukung bukti.

Sementara itu, pihak yang disebut dalam laporan, Ina Dela Hulu, memberikan klarifikasi. Ia mengaku sebelumnya merasa kecewa karena laporan kehilangan sepeda motor yang pernah disampaikannya ke Polsek Alasa belum memperoleh kejelasan penanganan.

“Saya melaporkan kehilangan sepeda motor, namun sampai saat ini belum ada kejelasan. Karena merasa kecewa, saya kemudian menyampaikan hal tersebut melalui media sosial,” ungkap Ina Dela Hulu.

Ia juga menyampaikan bahwa sebelumnya sempat melakukan komunikasi dengan mantan kuasa hukumnya terkait perkembangan laporan tersebut.

Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Nias masih melakukan proses klarifikasi terhadap para pihak serta mengumpulkan alat bukti untuk kepentingan penyelidikan.

Melalui Kasi Humas, Polres Nias menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses secara profesional, objektif, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi melalui media sosial. Apabila terdapat persoalan hukum, hendaknya diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Kasi Humas Polres Nias.

Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penanganan oleh Polres Nias, dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya kepastian hukum.

(SediyamanGiawa)

Pos terkait