Mandra Putra Soroti Kepanitiaan Pilkades Bekasi, Desak DPMD dan Plt Bupati Tertibkan Unsur ASN dan Parpol

BEKASI | KRIMSUS86.COM, 6 Juli 2026 – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Bekasi menjadi sorotan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai NasDem Kecamatan Setu, Mandra Putra. Ia meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi untuk melakukan evaluasi dan penertiban terhadap kepanitiaan Pilkades, khususnya apabila terdapat unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun anggota partai politik yang terlibat.

Menurut Mandra Putra, keterlibatan ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K), dalam kepanitiaan Pilkades berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas pokok mereka sebagai pelayan masyarakat. Ia menilai, apabila ASN memang ditugaskan menjadi panitia Pilkades, maka harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk memperoleh izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian apabila dipersyaratkan.

Berita Lainnya

“Saya harap DPMD dan Plt. Bupati Bekasi menindaklanjuti maraknya panitia Pilkades dari unsur PNS dan P3K. Mereka memiliki tugas utama sebagai pelayan masyarakat, seperti guru dan profesi lainnya, sehingga jangan sampai tugas pelayanan publik menjadi terganggu,” ujar Mandra Putra kepada awak media.

Selain menyoroti keterlibatan ASN, Mandra juga mengaku menerima informasi mengenai dugaan adanya pengurus maupun anggota partai politik yang masuk dalam kepanitiaan Pilkades. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, kondisi itu perlu segera dievaluasi demi menjaga integritas dan netralitas penyelenggaraan Pilkades.

Ia meminta DPMD bersama Plt. Bupati Bekasi segera melakukan pemeriksaan administrasi terhadap seluruh panitia Pilkades agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya meminta kepada DPMD dan Plt. Bupati Bekasi untuk segera menertibkan administrasi kepanitiaan Pilkades, termasuk memastikan tidak ada unsur yang bertentangan dengan aturan, sehingga proses demokrasi di tingkat desa dapat berlangsung secara jujur, adil, independen, dan tetap menjaga kualitas pelayanan publik,” tegasnya.

Mandra menambahkan, penertiban administrasi kepanitiaan Pilkades merupakan langkah penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat desa, sekaligus memastikan seluruh tahapan Pilkades berjalan sesuai dengan prinsip profesionalitas, netralitas, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Dwi Eko//red)

Pos terkait