Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Gagalkan Peredaran 74 Botol Miras Ilegal di Pelabuhan Ternate

Ternate | Krimsus86.com – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif serta menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal, personel piket Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani melaksanakan razia terhadap minuman keras dan barang ilegal lainnya di kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Sabtu (20/6/2026).

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, IPTU Mirna Oramali, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Ternate, IPDA Sudirjo, S.I.P., menjelaskan bahwa kegiatan razia difokuskan pada pemeriksaan Kapal Motor (KM) Cantika Lestari 99 yang baru tiba dari Pelabuhan Jailolo.

Berita Lainnya

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah minuman keras yang dikemas dalam kardus dan disimpan di Dek 2 kapal, tepatnya di area ranjang penumpang. Saat ditemukan, barang-barang tersebut tidak diketahui pemiliknya.

Dari hasil razia, petugas berhasil mengamankan sebanyak 74 botol minuman keras, yang terdiri dari:

2 botol Bir Bintang ukuran 620 ml;

3 botol Anggur Hijau (Kawa-Kawa) ukuran 600 ml;

69 botol Cap Tikus ukuran 600 ml.

Seluruh barang bukti yang ditemukan langsung diamankan ke Mapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani untuk proses pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

IPDA Sudirjo menyampaikan bahwa kegiatan razia tersebut merupakan langkah preventif yang secara rutin dilakukan jajaran Polres Ternate guna menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

“Peredaran minuman keras tanpa izin menjadi salah satu faktor yang dapat memicu berbagai tindak pidana maupun gangguan kamtibmas. Oleh karena itu, kami akan terus meningkatkan pengawasan dan razia rutin, khususnya pada jalur masuk dan keluar wilayah Kota Ternate melalui pelabuhan,” ujar IPDA Sudirjo.

Lebih lanjut, pihaknya mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman keras ilegal maupun barang-barang terlarang lainnya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing serta proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas peredaran miras ilegal maupun kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas melalui layanan Kepolisian 110,” pungkasnya.

(Humas Polres Ternate)

Red//tim

Pos terkait