Medan | Krimsus86.com
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA/PPO) Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan delapan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut. Dalam pengungkapan kasus tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses hukum.
Direktur Reserse PPA/PPO Polda Sumut, Kristinattara Wahyuningrum, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi intelijen mengenai rencana pemberangkatan warga negara Indonesia secara ilegal menuju Malaysia menggunakan kapal kayu dari kawasan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Ditres PPA/PPO Polda Sumut bersama Satgas Bais Tanjung Balai Asahan melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif. Hasilnya, pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, petugas berhasil mengamankan sebuah kapal beserta para pelaku dan korban di Perairan Kuala Bagan Asahan.
“Tim gabungan berhasil menggagalkan keberangkatan delapan calon pekerja migran Indonesia nonprosedural yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut,” ujar Kombes Pol Kristinattara Wahyuningrum dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (11/6/2026).
Delapan korban yang berhasil diselamatkan seluruhnya merupakan laki-laki yang rencananya akan dipekerjakan sebagai nelayan dan buruh bangunan di Malaysia. Para korban diketahui berasal dari Kabupaten Asahan, Batu Bara, Serdang Bedagai, serta sejumlah wilayah lainnya di Sumatera Utara.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kapal kayu pukat jaring berwarna biru-merah, 11 unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp480.000.
Sementara itu, lima orang yang diduga berperan dalam proses pemberangkatan ilegal tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial B, IN, MJ alias MJT, AA, dan P alias I.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 457 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Polda Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pengiriman pekerja migran secara nonprosedural yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
(Arzaq Khair)






