Medan, Krimsus86.com – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes Pol Kristinatara, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya siaran langsung di media sosial yang diduga mengandung unsur pornografi.
“Pada tanggal 25 Mei 2026 kami menerima informasi mengenai adanya live TikTok yang memenuhi unsur pornografi. Menindaklanjuti laporan tersebut, saya langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kombes Pol Kristinatara saat memberikan keterangan di Mapolda Sumut.
Hasil penyelidikan mengarah kepada akun TikTok bernama “Koko BR” yang dikelola oleh seorang pria berinisial NFR (28). Tersangka kemudian diamankan petugas di wilayah Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada 26 Mei 2026.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka bertindak sebagai host yang memandu siaran langsung dan memberikan berbagai tantangan kepada sejumlah perempuan dewasa yang menjadi talent dalam tayangan tersebut. Tantangan yang diberikan mengarah pada tindakan yang bermuatan pornografi, termasuk memperlihatkan bagian tubuh yang tidak pantas dipertontonkan kepada publik.
Menurut penyidik, konten tersebut dikemas dalam bentuk permainan atau challenge yang mendorong para peserta melakukan tindakan tertentu demi menarik perhatian penonton. Dari aktivitas tersebut, tersangka memperoleh keuntungan melalui hadiah virtual atau koin yang diberikan oleh para penonton selama siaran berlangsung.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka dapat memperoleh keuntungan sekitar Rp5 juta dalam satu hari siaran langsung. Jumlah penonton dalam setiap sesi live mencapai sekitar 18.000 hingga 29.000 akun,” ungkap Kristinatara.
Polda Sumut menilai kasus ini sangat serius karena berpotensi memberikan dampak negatif terhadap anak-anak yang dapat dengan mudah mengakses konten tersebut melalui media digital.
“Yang menjadi perhatian kami adalah kemungkinan anak-anak di bawah umur melihat atau mengakses siaran tersebut. Hal ini tentu sangat berbahaya bagi perkembangan mental dan moral generasi muda,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menilai maraknya konten pornografi di ruang digital memiliki keterkaitan dengan meningkatnya berbagai kasus kekerasan seksual dan pencabulan yang melibatkan anak-anak.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik dan telepon genggam yang digunakan tersangka untuk menjalankan aktivitas siaran langsung.
Selain itu, Polda Sumut juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan pemblokiran terhadap akun yang digunakan tersangka guna mencegah penyebaran konten serupa di masa mendatang.
Pihak kepolisian juga mengimbau para orang tua agar lebih aktif melakukan pengawasan terhadap penggunaan gawai oleh anak-anak serta membatasi akses terhadap konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” jelas Kristinatara.
Polda Sumut menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam penyebaran konten pornografi melalui platform digital.
“Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang memanfaatkan platform digital untuk menyebarkan konten pornografi. Anak-anak adalah masa depan bangsa yang harus kita lindungi bersama,” pungkasnya.
(Arzaq Khair)






