DUGAAN PUNGLI BANTUAN PANGAN DI DESA BURANGKENG MEMANAS, WARGA SIAP JADI SAKSI DAN MINTA PENEGAKAN HUKUM

BEKASI, KRIMSUS86.COM – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan pangan pemerintah di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, terus menjadi sorotan dan memicu keresahan masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, dugaan pungli tersebut terjadi pada pertengahan Juni 2026 dalam program bantuan pangan pemerintah berupa beras 20 kilogram dan minyak goreng 4 liter. Warga mengaku diminta membayar uang sebesar Rp30 ribu saat menerima bantuan tersebut.

Berita Lainnya

Namun demikian, tuduhan tersebut dibantah oleh pihak Pekerja Sosial Masyarakat (PSM). Menurut keterangan yang diperoleh, uang yang diterima bukan merupakan pungutan wajib, melainkan sumbangan sukarela dari warga penerima bantuan.

Meski demikian, sejumlah warga mempertanyakan mekanisme pengumpulan uang tersebut. Mereka menilai bantuan pemerintah seharusnya diberikan secara gratis tanpa adanya pungutan dalam bentuk apa pun.

Mengacu pada ketentuan yang berlaku, bantuan sosial maupun bantuan pangan dari pemerintah diberikan kepada masyarakat tanpa biaya. Apabila terdapat pemberian uang dari masyarakat, panitia atau pihak yang terlibat dalam penyaluran bantuan seharusnya menolak pemberian tersebut guna menghindari potensi pelanggaran hukum.

Praktik penerimaan uang yang berkaitan dengan pelayanan publik berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi atau pungutan liar apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pemotongan atau permintaan imbalan terhadap penerima bantuan dapat menjadi objek pemeriksaan oleh aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat mengaku belum mendapatkan penjelasan resmi maupun langkah investigasi terbuka dari Pemerintah Desa Burangkeng maupun pihak Kecamatan Setu terkait dugaan tersebut.

Kondisi ini membuat sebagian warga menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan dan menjadi saksi apabila diperlukan dalam proses klarifikasi maupun penyelidikan lebih lanjut.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait dapat bersikap transparan serta segera melakukan pemeriksaan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar. Mereka juga meminta agar siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Warga hanya menginginkan kejelasan dan keterbukaan. Jika memang tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka. Namun jika ada pihak yang terbukti melakukan pungutan, kami berharap diproses sesuai hukum,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Sampai saat ini, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan masih memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

(Dwi Eko)

Pos terkait