Tiga Kali Berpindah Tempat untuk Hindari Petugas, Pelaku KDRT Asal Sekayu Ditangkap di Yogyakarta

MUSI BANYUASIN |Krimsus86.com – Setelah lebih dari satu bulan menjadi buronan dan berupaya menghindari penangkapan dengan berpindah-pindah lokasi sebanyak tiga kali, seorang pria berinisial DCK (36), warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Polres Musi Banyuasin bersama Unit Reskrim Polsek Wirobrajan dan Resmob Polresta Yogyakarta.

Pelaku ditangkap di sebuah penginapan di Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB tanpa perlawanan.

Berita Lainnya

Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin AKP M. Wahyudi melalui Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP Hutahaean menjelaskan bahwa DCK merupakan tersangka dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, OF (35).

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam, 17 Februari 2026, di kediaman pasangan suami istri tersebut di Sekayu. Berdasarkan laporan korban, insiden bermula dari pertengkaran terkait persoalan pribadi. Saat korban mempertanyakan keberadaan sebuah cincin, pelaku diduga tersulut emosi dan melakukan tindakan kekerasan fisik.

“Pelaku diduga mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya, mencakar bahu kanan korban, serta menendang bagian betis dan paha kanan korban. Aksi tersebut baru berhenti setelah salah satu anggota keluarga datang dan melerai,” ujar AKP Hutahaean.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar pada leher dan pergelangan tangan, luka lecet pada bahu kanan, serta memar pada bagian betis dan paha kanan. Korban juga mengalami sesak napas akibat cekikan yang dilakukan pelaku dan aktivitas pekerjaannya terganggu.

Merasa menjadi korban tindak kekerasan, OF kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Banyuasin untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Setelah melakukan aksinya, DCK melarikan diri dari Sekayu menuju Daerah Istimewa Yogyakarta. Tim penyidik Polres Musi Banyuasin kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran guna mengetahui keberadaan pelaku.

Meski sempat berpindah lokasi sebanyak tiga kali untuk menghindari petugas, upaya pelarian tersebut akhirnya berhasil dihentikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, keberadaan tersangka berhasil terdeteksi dan langsung diamankan oleh tim gabungan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai baju tank top warna biru polos, satu helai celana pendek warna biru polos, serta satu buku nikah milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) dan/atau Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Musi Banyuasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Musi Banyuasin menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga serta memastikan setiap pelaku tindak pidana diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Enis)

Pos terkait