POLRES SIBOLGA TINDAK PENJUALAN MIRAS TANPA IZIN, 12 BOTOL BERBAGAI MEREK DIAMANKAN

SIBOLGA, KRIMSUS86.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga menindak praktik penjualan minuman beralkohol tanpa izin di wilayah hukum Polres Sibolga.

Penindakan tersebut dilakukan pada Rabu, 22 Juli 2026, di sebuah warung yang berada di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Berita Lainnya

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa mengantongi izin usaha sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku.

Saat dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan penjualan minuman beralkohol kepada petugas.

Dari lokasi, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 botol minuman beralkohol dari berbagai merek.

Selanjutnya, pria tersebut bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Sibolga guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, petugas juga memberikan pembinaan dan meminta yang bersangkutan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam Efendi Silaban, S.H., mengatakan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah dan menanggulangi berbagai bentuk penyakit masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar AKP Rustam Efendi Silaban.

Polres Sibolga juga mengimbau masyarakat agar mematuhi ketentuan perizinan dalam menjalankan kegiatan usaha, termasuk dalam hal penjualan minuman beralkohol.

Masyarakat juga diajak untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas.

(ARZAQ KHAIR)

Pos terkait