Polres Sibolga Tindak Praktik Parkir Liar, Tujuh Orang Diamankan

SIBOLGA, KRIMSUS86.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga menindak praktik pungutan parkir liar yang terjadi di sejumlah titik wilayah Kota Sibolga, Sumatera Utara, Rabu (22/7/2026).

Penindakan tersebut dilakukan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak berbagai bentuk pungutan liar yang meresahkan warga.

Berita Lainnya

Dalam kegiatan yang berlangsung sejak dini hari hingga malam hari itu, petugas mengamankan sebanyak tujuh orang yang diduga melakukan pungutan parkir tanpa dilengkapi identitas resmi maupun atribut sebagai petugas parkir.

Penindakan dilakukan di sejumlah lokasi, di antaranya kawasan Jalan S. Parman, Jalan Sutomo, dan Jalan Imam Bonjol, Kota Sibolga.

Saat dilakukan pemeriksaan, para terduga tidak dapat menunjukkan kartu identitas maupun surat tugas yang membuktikan bahwa mereka merupakan petugas parkir resmi.

Selain mengamankan tujuh orang, petugas juga menyita sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil pungutan parkir liar sebagai barang bukti.

Selanjutnya, seluruh pihak yang diamankan dibawa ke Mapolres Sibolga untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan. Mereka juga diberikan pembinaan serta diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Polres Sibolga menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, tertib, dan kondusif, sekaligus mencegah praktik pungutan liar yang dapat meresahkan masyarakat.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik pungutan liar maupun tindakan lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum di lingkungan sekitarnya.

Partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat mendukung terciptanya pelayanan publik yang tertib, aman, nyaman, dan bebas dari praktik pungutan liar.

Seluruh rangkaian kegiatan penindakan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.

(Arzaq Khair)

Pos terkait