MUSI BANYUASIN, KRIMSUS86.COM — Persoalan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) di wilayah Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu, kembali menjadi perhatian publik. Ketua Legmaspelhut Muba sekaligus Forkomormas Muba, Suharto, meminta pemerintah daerah memastikan seluruh aset daerah memiliki status hukum dan administrasi yang jelas serta mendorong agar setiap dugaan penguasaan atau transaksi tanpa hak ditelusuri sesuai ketentuan hukum.
Persoalan tersebut menjadi perhatian seiring langkah Pemkab Muba melakukan inventarisasi, pengecekan fisik, dan penertiban aset daerah. Pada Oktober 2025, Pemkab Muba menyatakan hasil pengecekan lapangan menemukan indikasi penguasaan sebagian lahan aset pemerintah oleh pihak swasta di wilayah Kecamatan Sekayu, termasuk kawasan Kelurahan Kayuara. Pemkab juga menyebut adanya lahan yang dilaporkan telah diperjualbelikan dan menyatakan akan melakukan validasi serta penyelarasan dokumen dengan pihak-pihak terkait.
Suharto menilai penataan aset tidak cukup hanya melalui pendataan administrasi. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan batas bidang tanah, dokumen kepemilikan, status penguasaan, serta riwayat peralihan aset dapat diverifikasi secara jelas.
“Pemkab harus tegas. Kalau memang ada pihak yang menguasai atau memperjualbelikan aset pemerintah tanpa hak, usut dan proses sesuai hukum,” ujar Suharto sebagaimana disampaikan kepada media.
PEMKAB DIMINTA PASTIKAN STATUS ASET
Suharto meminta Pemkab Muba memberikan perhatian serius terhadap aset daerah yang berada di Kayuara. Menurutnya, setiap penggunaan atau penguasaan tanah pemerintah harus memiliki dasar hukum dan kewenangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga mendorong agar apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan dugaan pelanggaran hukum, informasi tersebut diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti berdasarkan alat bukti dan ketentuan yang berlaku.
Istilah “mafia tanah” dalam pernyataan tersebut merupakan tudingan atau desakan dari pihak yang menyampaikannya dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum terhadap orang atau pihak tertentu. Penetapan adanya tindak pidana maupun pihak yang bertanggung jawab tetap bergantung pada hasil penyelidikan, penyidikan, dan proses hukum yang berwenang.
PENATAAN ASET MENJADI PERHATIAN PEMKAB MUBA
Komitmen Pemkab Muba untuk menertibkan aset daerah juga telah disampaikan secara terbuka. Pada April 2026, Bupati Muba HM Toha Tohet meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan inventarisasi, pengamanan, dan optimalisasi aset yang berada di bawah kewenangannya. Bupati memberikan tenggat waktu empat bulan agar penataan aset dapat dilakukan.
Pemkab Muba juga terus melakukan pembenahan administrasi dan inventarisasi aset. Pada Juli 2026, pemerintah daerah menyatakan proses inventarisasi dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen, kondisi fisik, status penggunaan, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap aset pemerintah.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa persoalan pengelolaan aset daerah menjadi bagian dari agenda penertiban tata kelola pemerintahan dan akuntabilitas barang milik daerah.
PUBLIK MENUNGGU KEJELASAN DOKUMEN
Suharto meminta persoalan tanah di Kayuara tidak berhenti pada pemasangan plang, pengecekan lapangan, maupun rapat koordinasi.
Menurutnya, apabila ditemukan adanya dugaan pengalihan atau transaksi aset daerah yang tidak sesuai ketentuan, maka seluruh rangkaian proses perlu ditelusuri berdasarkan dokumen.
Mulai dari dasar kepemilikan, riwayat penguasaan, dokumen peralihan, pihak-pihak yang terlibat, hingga kewenangan pihak yang melakukan transaksi.
Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, pemerintah dan aparat terkait juga dinilai perlu memberikan penjelasan berdasarkan fakta dan dokumen agar tidak berkembang tudingan yang tidak memiliki dasar.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan aset Kayuara diharapkan mengedepankan kepastian hukum, transparansi, verifikasi dokumen, dan penghormatan terhadap proses hukum.
ASET DAERAH MERUPAKAN KEPENTINGAN PUBLIK
Persoalan aset pemerintah pada akhirnya bukan hanya menyangkut kepentingan administrasi pemerintahan, tetapi juga berkaitan dengan pengamanan kekayaan daerah yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus ditelusuri berdasarkan bukti. Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Namun apabila dugaan tidak terbukti, fakta yang sebenarnya juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Publik kini menunggu kejelasan mengenai status hukum tanah, dasar penguasaan, riwayat peralihan, serta hasil verifikasi dan pemeriksaan aparat berwenang terhadap aset daerah di kawasan Kayuara.
Aset daerah adalah kepentingan publik. Penertiban harus dilakukan secara transparan, berbasis dokumen, dan sesuai ketentuan hukum.
(Enismiyana//red)






