Diduga Tilap Dana Kompensasi Tambang Ilegal Rp50 Juta, Kepala Desa Karya Mandiri Disorot Warga

PARIGI MOUTONG |Krimsus86.com – Minggu 7 Juni 2026,Dugaan penyalahgunaan dana kompensasi yang bersumber dari aktivitas tambang emas ilegal mencuat di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Sejumlah warga mempertanyakan penggunaan dana kompensasi yang disebut-sebut diterima pemerintah desa dari seorang pemodal tambang emas ilegal berinisial H. AR.

Menurut keterangan salah seorang warga yang juga mantan Kepala Desa Karya Mandiri berinisial (K), dana kompensasi sebesar Rp50 juta diduga telah diserahkan oleh pemodal tambang emas ilegal kepada kepala desa dengan kesepakatan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk perbaikan dan pembangunan infrastruktur jalan desa.

Berita Lainnya

Namun, menurutnya, realisasi penggunaan dana tersebut tidak terlihat sesuai harapan masyarakat. Ia mengaku hanya melihat adanya beberapa tumpukan pasir timbunan di pinggir jalan, sementara kondisi infrastruktur desa masih mengalami kerusakan.

“Dana itu awalnya disepakati untuk kepentingan infrastruktur jalan desa, tetapi masyarakat mempertanyakan ke mana penggunaannya karena yang terlihat hanya beberapa tumpukan pasir,” ungkap Kidman kepada media.

Selain itu, warga juga menyoroti keberadaan sejumlah aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di wilayah Desa Karya Mandiri. Aktivitas tersebut diduga menggunakan alat berat excavator dan menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan desa akibat tingginya intensitas lalu lintas kendaraan operasional tambang.

Kidman juga menyampaikan kekhawatiran terkait penggunaan alat berat di sekitar daerah aliran sungai (DAS) yang berada tidak jauh dari jembatan gantung penghubung menuju kawasan perkebunan masyarakat. Menurutnya, aktivitas tersebut berpotensi mengancam keberadaan jembatan yang menjadi akses vital bagi warga.

Dalam keterangannya, Kidman meragukan apabila pemerintah desa tidak mengetahui aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah tersebut. Ia menilai lokasi pertambangan yang berada relatif dekat dengan kantor desa dan permukiman membuat aktivitas tersebut sulit luput dari perhatian.

Sejumlah warga juga mempertanyakan adanya dugaan pungutan terhadap para pemodal tambang yang disebut mencapai puluhan juta rupiah. Namun hingga kini, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait.

Secara hukum, apabila terbukti terdapat penyalahgunaan wewenang, penerimaan gratifikasi, atau keterlibatan dalam aktivitas pertambangan tanpa izin, maka pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, penetapan adanya tindak pidana tetap harus melalui proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara transparan terhadap berbagai dugaan yang berkembang, termasuk dugaan penyalahgunaan dana kompensasi dan aktivitas pertambangan ilegal yang beroperasi di wilayah Desa Karya Mandiri.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong, belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi terkait berbagai tuduhan yang disampaikan sejumlah warga. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.(Faisal.SH//red)

Pos terkait