LAPORAN DUGAAN PELANGGARAN ETIK MENGGANTUNG, AULIA TASWIN TAGIH KETEGASAN DPN PERADI

Jakarta | KRIMSUS86.COM,Ketua DPP PERADI AWALINDO, Dr. Aulia Taswin, S.H., M.H., meminta Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Tower segera memberikan kepastian terkait penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etik profesi advokat yang telah teregistrasi dengan Nomor 163/PERADI/DPN/VII/2024.

Menurut Aulia Taswin, setiap laporan yang telah diterima dan tercatat secara resmi oleh organisasi profesi harus mendapatkan tindak lanjut yang jelas, profesional, dan transparan sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan kode etik serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat.

Berita Lainnya

Laporan tersebut ditujukan kepada tiga orang yang berinisial SD, RDS, dan SWT yang disebut berasal dari LBH Universitas Janabadra Yogyakarta. Ketiganya dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan belum diserahkannya surat hasil sidang Komite Kehormatan Internal (KKI) kepada keluarga korban hingga saat ini.

Pihak pengadu menilai dokumen tersebut memiliki peran penting karena akan digunakan sebagai bahan pengajuan kepada instansi terkait guna menindaklanjuti dugaan adanya kecurangan dalam proses persidangan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang dinilai cacat prosedur hukum.

Aulia Taswin menegaskan bahwa organisasi advokat harus mampu menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan kode etik tanpa membedakan status, jabatan, maupun latar belakang anggotanya.

“Kita ingin masyarakat melihat bahwa organisasi profesi advokat benar-benar berdiri di atas prinsip keadilan dan penegakan etik. Jangan sampai muncul kesan bahwa laporan yang sudah masuk justru dibiarkan tanpa kejelasan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia meminta agar penanganan perkara tersebut tidak dilimpahkan ke tingkat daerah, melainkan diperiksa langsung oleh Dewan Kehormatan Pusat guna menjaga independensi proses pemeriksaan dan menghindari potensi konflik kepentingan.

Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran kode etik, maka organisasi harus berani mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberian sanksi berat hingga pencabutan keanggotaan.

“Penegakan kode etik tidak boleh berhenti pada slogan. Jika ada anggota yang terbukti melanggar, maka harus ada konsekuensi yang jelas. Hal ini penting untuk menjaga kehormatan profesi advokat di mata publik,” tegasnya.

Aulia Taswin juga menegaskan bahwa PERADI AWALINDO selama ini menerapkan prinsip yang sama terhadap seluruh anggotanya. Tidak ada toleransi terhadap tindakan yang berpotensi mencederai integritas organisasi maupun merugikan masyarakat pencari keadilan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh media pada 5 Juni 2026, Supras dari PERADI Tower menyarankan agar pihak pengadu kembali menyampaikan surat kepada DPN PERADI untuk meminta informasi mengenai perkembangan dan tindak lanjut atas laporan yang telah diajukan sebelumnya.

Di sisi lain, pihak pengadu berharap DPN PERADI segera memberikan kepastian mengenai proses yang sedang berjalan. Menurutnya, kejelasan penanganan laporan sangat penting untuk menghindari munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat terkait komitmen organisasi profesi dalam menegakkan kode etik anggotanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam laporan pengaduan tersebut belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi atas tuduhan yang disampaikan.

Pewarta: DC

Pos terkait