Lampung Selatan Krimsus86.com – Jumat 5 juni 2026,Operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Wawasan, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi perhatian publik setelah muncul keluhan warga terkait dugaan pengelolaan limbah yang dinilai belum memenuhi standar lingkungan dan kesehatan.
Sejumlah warga mengaku terganggu dengan aroma tidak sedap yang diduga berasal dari limbah operasional dapur SPPG. Kondisi tersebut mendorong masyarakat meminta adanya pemeriksaan langsung oleh instansi terkait guna memastikan sistem pengelolaan limbah, termasuk Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pembangunan fasilitas IPAL di lokasi SPPG disebut baru dilakukan dalam beberapa hari terakhir. Sementara itu, dapur MBG tersebut diketahui telah beroperasi selama kurang lebih tujuh bulan. Informasi ini memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan dan pemenuhan persyaratan operasional selama kegiatan berlangsung.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya berharap pemerintah segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan tidak ada dampak negatif terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat.
“Kami berharap ada pemeriksaan dari dinas terkait. Jangan sampai program yang tujuannya baik justru menimbulkan persoalan lingkungan dan mengganggu masyarakat sekitar,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua SPPG Desa Wawasan, Dani Setiawan, menegaskan bahwa fasilitas IPAL yang dimiliki pihaknya telah memenuhi standar yang berlaku.
“IPAL yang ada di SPPG Desa Wawasan sudah memenuhi standar,” katanya saat dikonfirmasi.
Perbedaan informasi antara pihak pengelola dan keluhan masyarakat dinilai perlu diverifikasi secara objektif oleh instansi teknis yang memiliki kewenangan di bidang kesehatan lingkungan dan pengelolaan limbah.
Ketua DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Lampung, Rangga Reksa Wisesa, S.H., mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan, serta instansi terkait di tingkat provinsi untuk segera melakukan inspeksi menyeluruh terhadap operasional SPPG tersebut.
Menurut Rangga, persoalan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten, tetapi juga memerlukan perhatian dari pemerintah provinsi dan lembaga terkait yang memiliki kewenangan dalam pengawasan Program Makan Bergizi Gratis.
“Jika benar operasional SPPG telah berjalan selama berbulan-bulan sementara fasilitas IPAL baru dibangun belakangan, maka publik berhak mengetahui bagaimana proses pengawasan dan verifikasi yang selama ini dilakukan. Ini bukan semata soal satu dapur SPPG, tetapi menyangkut tata kelola program nasional yang menggunakan anggaran negara dan menyentuh kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap Program MBG harus dilakukan secara berkala dan berkelanjutan, tidak hanya pada tahap awal operasional.
“Kami meminta DLH Provinsi Lampung, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, serta pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan secara terbuka dan profesional. Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, sampaikan kepada masyarakat secara transparan. Namun jika ditemukan ketidaksesuaian, harus ada langkah perbaikan dan evaluasi yang jelas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rangga menilai pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh SPPG yang beroperasi di Provinsi Lampung guna memastikan standar sanitasi, pengelolaan limbah, ketersediaan air bersih, serta dokumen kesehatan lingkungan telah dipenuhi sesuai regulasi.
“Program MBG merupakan program strategis nasional yang harus dijaga kualitas pelaksanaannya. Pengawasan preventif jauh lebih penting agar tidak muncul persoalan yang dapat berdampak pada masyarakat maupun lingkungan,” tambahnya.
PWDPI Lampung menegaskan bahwa kritik dan masukan yang disampaikan merupakan bentuk dukungan terhadap keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis agar berjalan sesuai aturan, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Dinas Kesehatan, maupun instansi terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga dan dugaan ketidaksesuaian standar pengelolaan limbah di SPPG Desa Wawasan.(M.Dahlan//red)






