BANDARLAMPUNG Krimsus86.com — Praktik dugaan mafia pangan yang merugikan masyarakat kembali terungkap. Jajaran Polresta Bandarlampung berhasil mengamankan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang diduga terlibat dalam sindikat distribusi ilegal minyak goreng subsidi merek Minyakita.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 22 Mei 2026, di kawasan Rajabasa, Bandarlampung. Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan aparatur sipil negara dalam penyalahgunaan distribusi bahan pangan bersubsidi.
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Provinsi Lampung melalui Juliansyah Lubis menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan tegas yang dilakukan Kapolresta Bandarlampung beserta jajaran.
“Kami mengapresiasi kinerja Kapolresta Bandarlampung dan jajaran yang berhasil mengamankan oknum PNS yang diduga terlibat dalam sindikat minyak goreng ilegal ini,” ujar Juliansyah Lubis saat diwawancarai media di kantornya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya aparat penegak hukum dalam memberantas mafia pangan di Provinsi Lampung hingga ke akar-akarnya.
“Kami mendukung penuh pemberantasan mafia pangan di Lampung sampai tuntas,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Ketua DPD JPKP Kota Bandarlampung, Taufik, bersama Habibi selaku Koordinator Wilayah JPKP Provinsi Lampung, penangkapan tersebut dibenarkan pihak Polresta Bandarlampung setelah melakukan koordinasi dengan Ipda Karyono selaku KBO Polresta Bandarlampung.
“Ia benar ada. Nanti akan dikoordinasikan terlebih dahulu terkait siapa yang akan memberikan keterangan resmi,” ujar Ipda Karyono.
Juliansyah Lubis menambahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi langsung dengan Kapolresta Bandarlampung guna memperoleh keterangan resmi terkait status hukum pihak yang diamankan, termasuk perkembangan penetapan tersangka.
Menurutnya, JPKP memiliki fungsi pendampingan dan pengawasan terhadap program Badan Pangan Nasional (BAPANAS), sehingga kasus ini menjadi perhatian serius.
“Karena ini menyangkut program BAPANAS, kami harus mengetahui asal-usul distribusi Minyakita tersebut, apakah berasal dari kuota 35 persen untuk program pemerintah atau distribusi 65 persen lainnya. Semua harus jelas dan sesuai aturan,” jelasnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum segera mengusut tuntas jaringan distribusi ilegal tersebut secara transparan di hadapan publik.
“Kami berharap segera ada penetapan tersangka dan pengusutan menyeluruh terhadap dalang di balik permainan ini. Kami juga akan berkoordinasi dengan DPP JPKP untuk mendalami kasus tersebut,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih terus berupaya melakukan verifikasi dan meminta konfirmasi resmi dari Polresta Bandarlampung terkait identitas oknum yang diamankan, jumlah barang bukti yang disita, serta kemungkinan adanya tersangka lain dalam jaringan tersebut.
Pihak media juga memberikan ruang hak jawab secara tertulis maupun lisan kepada pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi dalam pemberitaan.
(wawan)






