Kemenkeu Perketat Pengawasan APBD Daerah, Salah Tandai Belanja Infrastruktur Dana Transfer Berpotensi Ditahan

JAKARTA | KRIMSUS86.COM – Pemerintah pusat memperketat pengawasan terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 36/MK/PK/2025 tentang penandaan (tagging) belanja infrastruktur pelayanan publik. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap alokasi anggaran daerah benar-benar digunakan bagi pembangunan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Regulasi yang ditandatangani Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani, atas nama Menteri Keuangan pada 16 September 2025 tersebut mewajibkan seluruh pemerintah daerah melakukan penandaan belanja infrastruktur sesuai klasifikasi dan nomenklatur yang telah ditetapkan pemerintah.

Berita Lainnya

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari pembaruan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan serta keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1-2850 Tahun 2025. Dengan sistem yang seragam, pemerintah pusat dapat melakukan evaluasi APBD secara lebih akurat, transparan, dan akuntabel.

Dalam pelaksanaannya, hasil evaluasi penandaan belanja infrastruktur akan menjadi salah satu dasar penilaian kepatuhan pemerintah daerah terhadap ketentuan mandatory spending sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2024.

Pemerintah menegaskan bahwa daerah yang tidak memenuhi ketentuan atau melakukan penandaan belanja yang tidak sesuai dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk penundaan maupun pemotongan penyaluran Dana Transfer ke Daerah (TKD).

Melalui mekanisme tagging, pemerintah dapat menelusuri secara rinci setiap kegiatan yang benar-benar masuk kategori belanja infrastruktur pelayanan publik. Penilaian tidak hanya berfokus pada besarnya anggaran, tetapi juga memastikan bahwa setiap program sesuai dengan ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Objek penandaan mencakup berbagai sektor strategis, antara lain pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, kawasan permukiman, sumber daya air, perhubungan, pertanian, kelautan, penanggulangan bencana, hingga pengembangan destinasi pariwisata.

KMK Nomor 36/MK/PK/2025 berlaku sebagai pedoman evaluasi APBD Tahun Anggaran 2025, termasuk Perubahan APBD Tahun 2025, dan telah disampaikan kepada seluruh gubernur, bupati, wali kota, DPRD, serta kementerian dan lembaga terkait.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap tata kelola keuangan daerah semakin disiplin, transparan, dan akuntabel, sehingga APBD benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang efektif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

(ENIS//RED)

Pos terkait