Pasutri Pembobol Rumah di Bunta Ditangkap Polisi, Hasil Curian Dipakai Beli Sabu

BANGGAI Krimsus86.com – Jajaran Polsek Bunta Polres Banggai berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) berinisial RO alias W (40) dan AH (42) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kelurahan Bunta, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai.

Kedua pelaku diamankan pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 18.10 WITA setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat terkait aksi pencurian yang meresahkan warga.

Berita Lainnya

Kapolsek Bunta, IPTU Andi Wijanarko, menjelaskan bahwa pasutri tersebut melakukan aksi pencurian dengan cara membobol rumah warga yang sedang ditinggal pemiliknya.

“Pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mengambil uang tunai sebesar Rp12 juta serta sejumlah barang berharga lainnya. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp14 juta,” ungkap IPTU Andi Wijanarko.

Korban diketahui bernama Nur Alhabsi. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 12.00 WITA saat korban pergi ke masjid untuk melaksanakan salat dzuhur.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap bahwa uang hasil pencurian digunakan oleh kedua pelaku untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli narkotika jenis sabu.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa tas merah berisi uang tunai Rp220 ribu, dua buku tabungan, satu kartu ATM, alat hisap sabu (bong), serta satu unit handphone merek Realme.

Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Bunta guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Bunta juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

“Kami mengimbau masyarakat memastikan pintu rumah terkunci rapat dan memasang sistem keamanan tambahan seperti CCTV guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan,” pungkasnya.

(Nofli)

Pos terkait