Lampung Timur Krimsus86.com – Jajaran Polsek Labuhan Maringgai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Dusun 8 Way Bandar, Desa Labuhan Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Minggu (24/5/2026).
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Rizal Effendi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat anggota piket Polsek Labuhan Maringgai menerima laporan masyarakat terkait adanya seorang pria yang diduga melakukan pencurian sepeda motor dan telah diamankan warga sekitar.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota langsung menuju lokasi untuk mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar Kapolsek.
Berdasarkan hasil keterangan yang dihimpun petugas, peristiwa tersebut terjadi ketika korban memarkirkan sepeda motor miliknya di depan pintu dapur rumah. Terduga pelaku berinisial RS (26), warga Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, diduga memanfaatkan kelengahan korban untuk membawa kabur kendaraan tersebut.
Pelaku sempat menguasai sepeda motor korban dan membawa kendaraan menuju jalan utama Dusun 8 Way Bandar. Namun, saat melintas di lokasi, aksinya diketahui warga sekitar. Menyadari keberadaannya dicurigai, pelaku kemudian melompat dari sepeda motor dan berusaha melarikan diri.
Korban yang mengetahui sepeda motornya dibawa kabur langsung berteriak meminta pertolongan warga dengan meneriakkan “maling”. Teriakan tersebut mengundang perhatian masyarakat sekitar yang kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Warga selanjutnya menghubungi pihak kepolisian. Petugas Polsek Labuhan Maringgai yang tiba di lokasi segera mengamankan terduga pelaku untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Karena sempat diamankan massa dan mengalami sejumlah luka memar, petugas terlebih dahulu membawa terduga pelaku ke Puskesmas Labuhan Maringgai guna menjalani pemeriksaan kesehatan dan mendapatkan perawatan medis.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah milik korban, satu buah ember kecil warna merah, satu tas punggung warna hitam, satu bilah sabit bergagang kayu, satu jaket warna hitam, satu buah topi warna hitam, satu pasang sandal Swallow warna putih, serta satu buah kontak motor merek Honda yang telah dimodifikasi yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Saat ini, terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Labuhan Maringgai guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Polsek Labuhan Maringgai menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengimbau warga agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor.
Pewarta : M. Dahlan






