Askun Soroti Dugaan Permainan BTN dalam Kasus KPR Fiktif: “Jangan Ada Tumbal Tunggal!

Karawang/Krimsus86.com, _

Kasus dugaan korupsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif yang menyeret PT Bumi Artha Sedayu (BAS), pengembang Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence, kembali mengguncang publik Karawang. Di tengah jeritan para konsumen yang merasa ditelantarkan, proses hukum kini memasuki babak baru yang semakin menyita perhatian masyarakat.

Berita Lainnya

Setelah melakukan penggeledahan dan penyegelan kantor PT BAS di Bekasi, pihak Kejaksaan Negeri Karawang didesak untuk tidak berhenti hanya pada pengembang semata. Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang meminta agar penyelidikan diperluas hingga ke tubuh Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Karawang yang dinilai memiliki keterkaitan erat dalam proses pencairan kredit tersebut.
Ketua PERADI Karawang Asep Agustian SH.MH atau yang akrab disapa Askun, menegaskan bahwa kasus ini tidak mungkin berdiri sendiri hanya melibatkan pihak developer.

“Tidak mungkin developer berjalan sendiri tanpa ada proses administrasi dan pencairan dari BTN. Harus ada keberanian membongkar semuanya. Jangan hanya PT BAS yang diseret,” tegas Askun, Senin (25/5/2026).

Menurutnya, penyidik harus serius mengusut seluruh alur dugaan permainan KPR fiktif tersebut, termasuk dugaan adanya praktik terstruktur yang melibatkan oknum perbankan.
Di balik polemik hukum ini, ada luka yang jauh lebih besar: nasib para konsumen. Banyak masyarakat kecil yang sudah bertahun-tahun mencicil rumah impian mereka, namun hingga kini bangunan yang dijanjikan tak kunjung berdiri. Uang terus mengalir, tetapi harapan mereka perlahan runtuh bersama ketidakpastian.

“Kasihan konsumen. Mereka sudah bayar bertahun-tahun, tapi rumah tidak ada. Jangan sampai rakyat kecil jadi korban berkepanjangan,” ujarnya.

Askun juga membongkar dugaan modus lama yang disebut-sebut sudah lama terjadi dalam praktik KPR bermasalah, yakni penggunaan “joki” dalam pengajuan kredit. Modus ini diduga dilakukan dengan cara merekayasa kondisi calon konsumen agar dianggap bermasalah di sistem perbankan, lalu diarahkan menggunakan nama orang lain demi memuluskan pencairan kredit.

“Joki itu hanya dipinjam namanya dan diberi uang. Sementara konsumen asli dibuat seolah-olah tidak layak kredit. Ini patut diduga sebagai kemufakatan jahat yang melibatkan banyak pihak,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Askun juga melontarkan kritik keras terhadap slogan BTN yang selama ini dikenal dengan tagline “Sahabat Keluarga Indonesia, Aman dan Terpercaya.”
Menurutnya, slogan tersebut terasa ironis di tengah kekacauan yang kini dialami para nasabah dan konsumen perumahan.
“Aman dari mana? Terpercaya bagaimana? Faktanya masyarakat sekarang mengalami chaos. Konsumen diteror saat telat bayar satu bulan, dipasang plang pengawasan bank, tapi ketika rumah tidak dibangun, siapa yang bertanggung jawab?” sindirnya tajam.

Sorotan juga diarahkan kepada (OJK) yang dinilai tidak boleh tutup mata terhadap persoalan ini. Askun meminta OJK bertindak objektif tanpa pandang bulu meski kasus tersebut menyeret bank milik negara.
Ia menilai, jika benar ada pelanggaran sistematis dalam proses KPR fiktif tersebut, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses tanpa tebang pilih.

“Kalau memang ada dugaan keterlibatan semua pihak, ya bongkar semuanya. Jangan berhenti di developer saja. Kalau terbukti bersalah, jebloskan para pelakunya,” pungkasnya.

Kini masyarakat Karawang menunggu: apakah kasus ini benar-benar akan dibuka seterang-terangnya, atau justru kembali menyisakan luka panjang bagi rakyat kecil yang hanya ingin memiliki rumah sederhana untuk keluarganya.

(Red)*

Pos terkait