Bekasi Krimsus86.com, 24 Mei 2026 — Asep Surya Atmaja melalui kuasa hukumnya, Sarino, secara resmi melaporkan tiga akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi bohong serta mencemarkan nama baik dirinya dan keluarga.
Laporan tersebut telah disampaikan kepada pihak kepolisian dengan dasar dugaan pelanggaran Pasal 443 dan Pasal 434 KUHP baru terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Adapun tiga akun yang dilaporkan terdiri dari dua akun Facebook berinisial RI dan CF, serta satu akun TikTok bernama “Bekasi Masih Kusut”. Ketiga akun tersebut diduga mengunggah konten yang menyinggung isu jual beli jabatan serta mengaitkan nama almarhum mantan Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja.
Kuasa hukum Asep Surya Atmaja, Sarino, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk menjaga kondusivitas pemerintahan dan memberikan kepastian hukum terhadap informasi yang beredar di tengah masyarakat.
“Kami melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks yang menyebut-nyebut nama almarhum Bapak Bupati Eka Supria Atmaja, termasuk isu jual beli jabatan. Langkah ini dilakukan agar situasi pemerintahan tetap kondusif dan masyarakat memperoleh informasi yang benar,” ujar Sarino.
Ia juga menjelaskan bahwa tujuan utama laporan tersebut bukan semata-mata untuk mempidanakan pihak tertentu, melainkan untuk mengetahui pihak yang berada di balik unggahan yang dinilai merugikan.
“Yang terpenting adalah kejelasan siapa pihak yang menyebarkan informasi tersebut. Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama menjaga suasana yang sehat, kondusif, dan tetap mengedepankan etika dalam menyampaikan pendapat di ruang publik maupun media sosial,” tambahnya.
Pihak pelapor menegaskan tetap menghormati kebebasan berpendapat sebagai bagian dari demokrasi. Namun demikian, penyampaian kritik diharapkan dilakukan secara bertanggung jawab, berdasarkan fakta, serta tidak mengandung unsur fitnah maupun informasi yang belum terverifikasi.
Kasus ini kini dalam penanganan aparat kepolisian untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Efri






