Krimsus86.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa resmi menggulirkan usulan penggunaan Hak Angket terhadap Pemerintah Kabupaten Gowa setelah sebanyak 40 anggota DPRD, di luar unsur pimpinan, menandatangani usulan tersebut pada Sabtu, 23 Mei 2026.
Langkah ini menjadi bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan legislatif terhadap jalannya pemerintahan daerah, menyusul ketidakpuasan DPRD atas surat jawaban resmi Bupati Gowa terkait rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dinilai tidak menjawab substansi persoalan yang dipertanyakan oleh lembaga legislatif.
Dukungan terhadap Hak Angket datang dari seluruh fraksi di DPRD Gowa, menandakan adanya kesamaan pandangan terkait pentingnya penguatan pengawasan terhadap kebijakan dan tata kelola pemerintahan daerah. Kondisi tersebut juga mencerminkan meningkatnya dinamika hubungan antara legislatif dan eksekutif dalam kerangka kemitraan sejajar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Hak Angket merupakan hak konstitusional DPRD yang diatur dalam Pasal 159 dan Pasal 169 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. Melalui mekanisme ini, DPRD memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dianggap strategis, berdampak luas bagi masyarakat, dan diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara administratif, pengajuan Hak Angket telah memenuhi syarat karena diusulkan oleh lebih dari tujuh anggota DPRD dan berasal dari lintas fraksi, bahkan memperoleh dukungan mayoritas absolut dengan total 40 tanda tangan anggota dewan.
Wakil Ketua DPRD Gowa, Taufik Suruhlah, menegaskan bahwa langkah tersebut bukanlah bentuk serangan politik terhadap kepala daerah, melainkan bagian dari amanat pengawasan yang melekat pada lembaga legislatif.
“Pengajuan Hak Angket ini adalah pelaksanaan fungsi pengawasan yang diamanatkan undang-undang, bentuk pertanggungjawaban kami selaku unsur penyelenggara pemerintahan daerah, untuk menjaga marwah lembaga dan memastikan seluruh kebijakan berjalan di koridor hukum, etika, dan akuntabilitas publik,” tegas Taufik.
Ia menambahkan bahwa ketika jawaban dari pihak eksekutif dinilai tidak memberikan kejelasan dan cenderung menghindari substansi persoalan, maka penggunaan mekanisme Hak Angket menjadi langkah konstitusional yang sah dan diperlukan demi kepentingan masyarakat.
Selanjutnya, usulan Hak Angket akan dibawa ke forum Rapat Paripurna DPRD Gowa. Sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, rapat tersebut wajib dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat jumlah anggota DPRD dan keputusan harus memperoleh persetujuan minimal dua pertiga anggota yang hadir agar Hak Angket resmi diberlakukan.
Apabila disahkan, DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap seluruh persoalan yang menjadi objek angket. Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa mekanisme check and balances antara legislatif dan eksekutif di Kabupaten Gowa tengah berjalan secara aktif dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah akan semakin diperketat.
Pewarta: Mj@19






