Buronan Begal di Jembatan Kali Busuk Terbanggi Besar Berhasil Ditangkap Polisi

 

Lampung Tengah Krimsus86.com — Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Terbanggi Besar.

Berita Lainnya

Seorang pelaku berinisial SA alias Iyung (24), warga Terbanggi Besar, berhasil diamankan petugas pada Jumat sore (22/5/2026) saat berada di salah satu perusahaan tempatnya bekerja di wilayah Lampung Tengah.

Sebelumnya, satu pelaku lainnya berinisial RRA (26), yang juga merupakan warga Terbanggi Besar, telah lebih dahulu diamankan oleh jajaran Polsek Terbanggi Besar beserta barang bukti berupa sepeda motor milik korban.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali, S.T.K., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa SA alias Iyung merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus curas yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di dekat Jembatan Way Juru Itung atau Kali Busuk, pada 16 April 2024 lalu.

Peristiwa tersebut menimpa korban berinisial YS, warga Kecamatan Way Pengubuan, saat hendak mengantar anak temannya pulang dari loket bus menuju BTN Yukum Jaya sekitar pukul 05.00 WIB.

Dalam perjalanan, korban merasa dibuntuti oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam. Sesampainya di sekitar Jembatan Kali Busuk, korban dipepet hingga akhirnya dihentikan secara paksa oleh para pelaku.

Salah satu pelaku kemudian turun dari sepeda motor sambil membawa senjata tajam jenis badik dan mengancam korban agar menyerahkan kunci kontak kendaraan. Karena merasa keselamatannya terancam, korban akhirnya menyerahkan sepeda motor beserta barang berharga miliknya.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe tahun 2023, tas berisi dompet, kartu ATM, dokumen pribadi, handphone, serta uang tunai dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp20 juta.

Dari hasil penyelidikan dan penanganan awal, aparat kepolisian berhasil mengamankan sepeda motor milik korban yang sebelumnya dibawa kabur pelaku. Barang bukti tersebut diamankan oleh Polsek Terbanggi Besar.

Selain itu, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah juga berhasil mengamankan satu unit handphone Vivo V9 warna hitam dari tangan pelaku SA alias Iyung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di sejumlah lokasi di wilayah Lampung Tengah dengan modus memepet kendaraan korban dan mengancam menggunakan senjata tajam.

Pelaku juga diketahui merupakan seorang residivis dan mengaku terlibat dalam sejumlah tindak kejahatan lainnya di wilayah Terbanggi Besar, Bandar Agung, hingga Way Pengubuan.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Pewarta : Sahrul

Wakaperwil Provinsi Lampung

Pos terkait