Tapanuli Selatan Krimsus86.com, 24 Mei 2026 — Dugaan buruknya pelayanan publik, tidak transparannya informasi, hingga indikasi penyaluran bantuan sosial (bansos) yang tidak tepat sasaran mencuat di lingkungan Dinas Sosial/Kemensos Kabupaten Tapanuli Selatan.
Temuan tersebut berdasarkan hasil penelusuran dan liputan lapangan yang dilakukan wartawan Krimsus86.com di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan, khususnya terkait penyaluran bantuan sosial tahun 2025–2026.
Wartawan Krimsus86.com, Rusman Zebua, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dan dugaan pelanggaran dalam proses pelayanan serta distribusi bantuan kepada masyarakat.
Pegawai Dinilai Tidak Kooperatif dan Menutup Akses Informasi
Pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 14.40 WIB, tim wartawan mendatangi Kantor Dinas Sosial Kabupaten Tapanuli Selatan untuk melakukan konfirmasi resmi terkait beberapa program bantuan sosial, di antaranya BLT Dana Desa, bantuan Kesra Rp900 ribu per KK, bantuan bencana banjir Desember 2025, serta Program Keluarga Harapan (PKH).
Namun, menurut keterangan tim wartawan, pegawai yang bertugas dinilai tidak memberikan pelayanan yang baik dan justru memberikan jawaban yang dianggap kasar serta tidak jelas.
“Pegawai hanya mengatakan ‘cari sendiri di sana’, lalu mengarahkan ke Kelurahan Sadabuan Padang Sidempuan tanpa memberikan alamat lengkap maupun informasi yang jelas,” ujar Rusman Zebua.
Ketika diminta informasi terkait operator Kecamatan Muara Batang Toru bernama Anwar, pegawai disebut mengaku tidak mengetahui nomor kontak yang bersangkutan.
Kantor Disebut Kosong Saat Jam Kerja
Keesokan harinya, Jumat 22 Mei 2026 sekitar pukul 14.15 WIB, tim kembali mendatangi kantor dinas sosial dan kantor kecamatan sesuai petunjuk yang diberikan sebelumnya.
Namun, tim mengaku tidak menemukan pegawai yang bertugas di lokasi tersebut.
“Kantor dalam keadaan kosong saat jam kerja. Tidak ada pelayanan sama sekali,” ungkap Rusman.
Warga Desa Simarlelan Mengaku Tidak Pernah Menerima PKH
Berdasarkan data dan keterangan warga yang dihimpun pada 15 Mei 2026 di Desa Simarlelan, disebutkan bahwa warga mengaku tidak pernah menerima bantuan PKH maupun bantuan sosial lainnya.
Warga juga menyebut bantuan Kesra, bantuan banjir, serta BLT tidak pernah diterima oleh masyarakat desa tersebut.
Sementara itu, desa lain yang berada di wilayah tetangga disebut memperoleh bantuan sosial secara lengkap.
Adapun bantuan yang diterima warga Desa Simarlelan hanya berupa bantuan sederhana dari pihak perusahaan swasta, yakni PT Martabe Tambang Emas di Kecamatan Batang Toru.
Diduga Langgar Sejumlah Undang-Undang
Atas temuan tersebut, pihak pelapor menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap sejumlah aturan perundang-undangan, di antaranya:
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
KUHP Pasal 421 dan 423
UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001
Pihak pelapor meminta pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap pengelolaan bantuan sosial di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Minta Pemerintah Turun Tangan
Dalam laporannya, pelapor meminta agar dilakukan:
Pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap penyaluran bansos periode 2025–2026.
Penindakan terhadap pegawai yang terbukti lalai dan tidak profesional dalam pelayanan publik.
Verifikasi ulang data penerima bantuan sosial agar tepat sasaran.
Keterbukaan data dan laporan penyaluran bantuan kepada masyarakat.
Rusman Zebua berharap laporan tersebut dapat menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum demi terciptanya pelayanan publik yang transparan dan berkeadilan bagi masyarakat.
Pewarta:Rusman Zebua
Wartawan Kaperwil Prov.sumut






