Lombok Timur Krimsus86.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, Rabu (20/5/2026).
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba Polres Lombok Timur, IPDA Rizal Hidayat, atas perintah Kasat Resnarkoba IPTU Fedy Miharja, S.H., bersama empat personel tim opsnal.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di dua lokasi berbeda yang berada di Desa Dane Rase, Kecamatan Keruak.
Pada TKP pertama di rumah milik HS, wilayah Demung Semogen, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial M, laki-laki, berstatus wiraswasta, warga Lingkok Paek, Desa Ketangga Jeraeng, Kecamatan Keruak.
Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas menghadirkan saksi-saksi setempat dan melakukan pemeriksaan badan terhadap terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan di sekitar lokasi, tepatnya di lantai rumah berjarak sekitar satu meter dari posisi terduga, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 25 plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu, satu kotak kecil warna hitam, satu tabung kaca, satu sekop plastik, dan satu unit telepon genggam android.
Dari TKP pertama, total barang bukti diduga narkotika jenis shabu yang berhasil diamankan memiliki berat bruto 5,43 gram.
Berdasarkan hasil interogasi awal terhadap terduga M, petugas kemudian melakukan pengembangan menuju TKP kedua yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi pertama, tepatnya di rumah milik HZA di wilayah Batu Rimpang, Desa Dane Rase.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan terduga pelaku berinisial AA, laki-laki, wiraswasta, warga Batu Rimpang, Desa Dane Rase, Kecamatan Keruak.
Saat dilakukan pengamanan, AA diduga sempat membuang barang bukti ke halaman rumah. Dengan disaksikan aparat lingkungan setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu plastik klip yang sudah sobek berisi kristal bening diduga shabu serta satu lembar plastik klip kosong. Selain itu, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp350 ribu dan satu unit telepon genggam android warna biru.
Dari TKP kedua, barang bukti diduga narkotika jenis shabu yang diamankan memiliki berat bruto 0,19 gram.
Dengan demikian, total keseluruhan barang bukti diduga narkotika jenis shabu yang berhasil diamankan dari kedua lokasi mencapai berat bruto 5,62 gram.
Dari hasil penyelidikan sementara, terduga AA diduga berperan memberikan shabu kepada terduga M untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lombok Timur guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut terkait asal-usul narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, kedua terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 dan KUHP.
Polres Lombok Timur menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.(red//tim)






