Bandar Lampung Krimsus86.com | Ratusan buruh yang tergabung dalam Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang menggelar aksi damai di pelataran Kantor Gubernur Lampung, Selasa (19/05/2026). Aksi yang diikuti sekitar 800 anggota tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Koperasi TKBM Panjang, Agus Sujatma, S.H.
Dalam aksi tersebut, para buruh menyampaikan sejumlah tuntutan dan pernyataan sikap sebagai bentuk komitmen menjaga persatuan pekerja serta kondusivitas Pelabuhan Panjang sebagai objek vital nasional.
Adapun poin-poin yang disampaikan dalam aksi damai tersebut antara lain:
Menegakkan sistem “1 Pelabuhan 1 Koperasi TKBM”.
Menolak organisasi yang berpotensi memecah persatuan buruh pelabuhan.
Mendukung kelanjutan proses hukum terkait dugaan perusakan pagar KSOP.
Menjaga kondusivitas Pelabuhan Panjang.
Menjaga persatuan, menegakkan aturan, dan menyelamatkan pelabuhan.
Meminta Gubernur Lampung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang menegaskan sistem “1 Pelabuhan 1 Koperasi TKBM” sebagai turunan dari Permenkop Nomor 6 Tahun 2023 serta SKB Dua Dirjen dan Satu Deputi.
Menolak segala bentuk pencatutan nama Gubernur Lampung dalam persoalan yang berpotensi memecah persatuan dan mengganggu stabilitas Pelabuhan Panjang.
Ketua Koperasi TKBM Panjang, Agus Sujatma, S.H., menegaskan bahwa aksi tersebut dilakukan demi menjaga marwah Koperasi TKBM Panjang agar tidak dicederai oleh oknum-oknum yang berpotensi memecah belah para buruh dan pekerja di kawasan pelabuhan.
“Aksi ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menjaga persatuan dan kondusivitas di Pelabuhan Panjang. Kami tidak ingin ada pihak-pihak tertentu yang memecah belah buruh atau mengganggu stabilitas kerja di pelabuhan,” ujar Agus Sujatma saat ditemui awak media.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, dalam keterangannya menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung tetap mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Dirjen dan Satu Deputi Tahun 2011 tentang pembinaan dan penataan Koperasi TKBM di pelabuhan.
“Berdasarkan aturan tersebut, hanya ada satu Koperasi TKBM dalam satu pelabuhan dan harus terdaftar di KSOP Kelas I Panjang,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Agus Sujatma juga meminta kepada Gubernur Lampung dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang dinilai meresahkan dan mengganggu ketertiban pekerja di bawah naungan Koperasi TKBM Panjang.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindak tegas pihak-pihak yang mengganggu ketertiban pekerja sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.
Pewarta : Wawan






