Polres Langkat Gagalkan Peredaran Sabu 600 Gram, Satu Pelaku Diamankan

Langkat | Krimsus86.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat kembali berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria beserta barang bukti sabu seberat bruto 600,65 gram.

Pengungkapan kasus itu dilakukan pada Selasa malam (19/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Dusun I Melati, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Berita Lainnya

Kapolres Langkat David Triyo Prasojo melalui personel Satres Narkoba Unit I yang dipimpin IPDA Kasrianto, S.H., bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Saat melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan, petugas mendapati dua orang pria berada di pinggir jalan tepat di depan sebuah rumah warga yang sedang kosong karena ditinggal mudik. Polisi menduga keduanya tengah melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Namun saat mengetahui kedatangan petugas, salah seorang pria yang diduga sebagai pembeli berhasil melarikan diri. Sementara satu pria lainnya berhasil diamankan di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 600,65 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan satu tas tangan warna hitam, satu plastik asoi warna hitam, dan satu unit telepon seluler.

Terduga pelaku yang diamankan diketahui berinisial MFY (24), warga Kabupaten Aceh Timur. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Kabid Humas Polda Sumut Ferry Walintukan mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Langkat dalam menggagalkan peredaran narkotika yang dinilai dapat merusak generasi muda dan masyarakat.

“Polda Sumut terus berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika. Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan jajaran dalam memutus mata rantai peredaran narkoba serta menyelamatkan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Langkat menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan langkah penindakan dan pengembangan terhadap jaringan yang berkaitan dengan kasus ini. Pemberantasan narkotika menjadi komitmen bersama demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Langkat guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

(Arzaq Khair)

Pos terkait