INDRAMAYU KRIMSUS86.COM | Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Paoman yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu pada Sabtu (10/05/2026) berlangsung penuh dinamika dan menghadirkan sejumlah fakta baru yang mengejutkan publik. Agenda persidangan kali ini meliputi pemeriksaan terdakwa serta penyampaian keterangan saksi ahli.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Priyo secara resmi mencabut kuasa hukum dari penasihat hukumnya sebelumnya, Toni RM (TN), di hadapan Majelis Hakim. Bersamaan dengan itu, Priyo menunjuk pengacara Ruslandi sebagai kuasa hukum baru untuk mendampinginya dalam proses persidangan selanjutnya.
Pergantian tim kuasa hukum di tengah proses sidang yang memasuki tahap krusial ini dinilai dapat memengaruhi arah strategi pembelaan terdakwa. Langkah tersebut juga menjadi perhatian publik setelah sebelumnya Priyo sempat menyampaikan pengakuan yang mengundang berbagai reaksi.
“Saya dipaksa bohong karena diancam dibunuh,” ungkap Priyo dalam pernyataan sebelumnya yang sempat mencuat ke publik.
Selain pergantian kuasa hukum, persidangan turut diwarnai pemutaran dua rekaman CCTV yang menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara.
Rekaman pertama memperlihatkan korban Budi bersama anak perempuannya, Putri, sesaat sebelum peristiwa tragis terjadi. Sementara rekaman kedua menghadirkan fakta baru yang mengejutkan, terkait sosok pria misterius yang selama ini disebut-sebut bernama “Joko”.
Berdasarkan hasil pemutaran CCTV dan fakta yang terungkap di persidangan, pria yang terlihat keluar masuk gerbang tersebut ternyata adalah Priyo sendiri, bukan sosok lain bernama Joko sebagaimana sebelumnya beredar di tengah masyarakat.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa saat itu Priyo disebut mendapat perintah dari Ririn untuk membeli rokok.
Perkembangan terbaru ini menambah perhatian publik terhadap jalannya perkara yang terus menjadi sorotan. Dengan masuknya kuasa hukum baru, masyarakat kini menantikan bagaimana proses persidangan berikutnya akan mengungkap fakta-fakta lain secara objektif dan transparan.
Majelis Hakim diharapkan dapat menilai seluruh fakta persidangan secara cermat demi tercapainya keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.(Red//tim media Fric)






