Oknum Sekdes Desa Tikupon Diduga Intimidasi Jurnalis Saat Liputan Pohimun Cup II

Desa Tikupon Krimsus86.com | Dugaan tindakan arogan dan intimidatif terhadap jurnalis kembali mencoreng kebebasan pers di daerah. Seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Tikupon yang juga menjabat sebagai Sekretaris Panitia Turnamen Sepak Bola Pohimun Cup II diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik resmi.

Peristiwa tersebut terjadi saat pertandingan antara tim Omaw melawan Nambo dalam ajang Turnamen Pohimun Cup II di lapangan Desa Tikupon, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Rabu (20/5/2026).

Berita Lainnya

Insiden bermula ketika seorang jurnalis hendak memasuki area tribun utama guna melakukan peliputan pertandingan. Kehadiran wartawan di lokasi diketahui untuk kepentingan pemberitaan dan dokumentasi kegiatan olahraga masyarakat.

Namun, menurut keterangan yang diperoleh, oknum Sekdes tersebut diduga menghampiri wartawan dengan sikap tidak bersahabat dan melakukan kontak fisik berupa senggolan sambil melontarkan ucapan bernada tinggi.

“Woyy, beli karcis!” ujar oknum tersebut di hadapan sejumlah penonton.

Jurnalis yang mendapat perlakuan tersebut tetap berupaya bersikap profesional dan menjelaskan bahwa dirinya sedang menjalankan tugas peliputan resmi sebagai wartawan.

Alih-alih meredam situasi, oknum Sekdes itu disebut kembali mengeluarkan kalimat bernada meremehkan profesi jurnalis dengan mengatakan, “Sembarang ngana ini, mau liputan apa di sini?”

Sikap tersebut menuai keprihatinan dari kalangan insan pers dan masyarakat. Tindakan intimidatif terhadap wartawan dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik serta mencederai kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang.

Sebagai aparatur pemerintah desa, seorang Sekdes semestinya mampu menjaga etika komunikasi dan menjalin hubungan baik dengan media sebagai mitra penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Tindakan menghalangi atau mengintimidasi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik juga memiliki konsekuensi hukum. Dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Tikupon maupun panitia penyelenggara terkait insiden tersebut.

Sejumlah aktivis dan insan pers di Kabupaten Banggai mendesak pihak Kecamatan Bualemo serta instansi terkait untuk melakukan evaluasi terhadap sikap dan etika oknum aparatur desa tersebut agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kebebasan pers di daerah sekaligus pengingat bahwa jurnalis memiliki hak dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya demi kepentingan publik.

Pewarta: Susanto

Pos terkait