Gowa, krimsus86.com | Ketegangan politik antara legislatif dan eksekutif di Kabupaten Gowa memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menegaskan akan menempuh langkah konstitusional lanjutan setelah batas waktu tiga hari kerja yang sebelumnya diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Gowa berakhir tanpa adanya jawaban resmi dari pihak eksekutif.
Hingga tenggat waktu terakhir, DPRD Gowa mengaku belum menerima tanggapan resmi terkait surat rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang telah disampaikan beberapa waktu lalu. Kondisi tersebut memicu sikap tegas dari sejumlah anggota dewan yang menilai lembaga legislatif memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan jalannya pemerintahan tetap berada dalam koridor hukum, transparansi, serta kepentingan publik.
Anggota DPRD Gowa dari Fraksi Gerindra, Hasrul Rajab, menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kepentingan untuk masuk ke ranah pribadi seseorang. Namun, menurutnya, ketika suatu persoalan telah berdampak terhadap jalannya pemerintahan dan memunculkan keresahan di tengah masyarakat, maka DPRD wajib menjalankan fungsi pengawasan.
“Kami tidak ingin masuk ke ranah personal seseorang. Tetapi ketika suatu persoalan sudah berdampak terhadap jalannya pemerintahan dan menimbulkan keresahan masyarakat, maka DPRD memiliki kewajiban konstitusional untuk melakukan fungsi pengawasan,” tegas Hasrul Rajab.
Ia menambahkan, DPRD Gowa akan terus mengawal perkembangan pasca penyerahan rekomendasi RDPU tersebut dan membuka seluruh opsi konstitusional yang dimiliki lembaga legislatif.
Menurutnya, hak interpelasi, hak angket hingga hak menyatakan pendapat merupakan instrumen resmi yang dapat digunakan DPRD apabila dianggap diperlukan demi kepentingan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan yang sehat.
Pernyataan serupa juga disampaikan Nasrul yang menyebut bahwa apabila hak angket nantinya digunakan, DPRD akan mendalami dugaan adanya penyalahgunaan wewenang serta kebijakan kepala daerah yang dinilai menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Tentu mendalami dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan kebijakan dari kepala daerah,” ujarnya.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Gowa menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebagai tindak lanjut atas tiga tuntutan aksi demonstrasi yang dibawa kelompok Poros Pemuda Berlawan (Formula).
Dalam forum tersebut, massa aksi menyampaikan sejumlah aduan yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari lembaga legislatif, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penghentian kebijakan tertentu yang dianggap menimbulkan polemik publik.
Situasi ini kini menjadi perhatian luas masyarakat Kabupaten Gowa. DPRD menilai keterbukaan informasi dan respons resmi dari pemerintah daerah menjadi hal penting guna menghindari berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.
Dengan belum adanya jawaban resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Gowa hingga batas waktu berakhir, dinamika politik daerah diperkirakan akan semakin memanas dalam beberapa hari ke depan.
Pewarta:Mj@.19)






